PEMBARUAN.ID – Dalam dinamika politik yang kian memanas, Kelompok Studi Kader (Klasika) dengan tegas menyatakan mosi tidak percaya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Sikap ini muncul sebagai respons atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dinilai tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat terkait dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Puncak ketegangan terjadi dalam rapat Baleg DPR yang baru-baru ini digelar. Rapat ini membahas dua putusan besar: MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah, serta putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun, keputusan yang diambil Baleg mengecewakan banyak pihak, terutama Klasika.
Pimpinan rapat Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, membuat keputusan kontroversial dengan menolak mengakomodasi putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah.
Lebih dari itu, Baleg juga membatasi penerapan ambang batas pencalonan hanya bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPR. Keputusan ini sontak memicu gelombang protes, terutama dari Klasika yang menilai DPR tidak lagi memperhatikan kepentingan rakyat.
Ahmad Mufid, Direktur Klasika, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat Baleg DPR menunjukkan betapa jauh lembaga legislatif tersebut telah bergeser dari prinsip keadilan dan demokrasi.
“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR yang semakin abai terhadap keadilan hukum dan kepentingan rakyat,” ujar Mufid dengan nada tegas.
Klasika melihat bahwa keputusan DPR kali ini bukan hanya sekadar keputusan yang tidak berpihak pada rakyat, tetapi juga sebagai cerminan dari kesewenang-wenangan yang semakin jelas terlihat. Bagi Klasika, ini adalah sinyal darurat yang menuntut perlawanan dari semua elemen masyarakat.
Dalam mosi tidak percayanya, Klasika menyampaikan beberapa poin penting:
1. Kawal Putusan MK Terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah: Klasika mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas. Hal ini demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah yang seharusnya tidak dibatasi oleh kepentingan politik sempit.
2. Mosi Tidak Percaya Terhadap DPR: Klasika secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap telah mengabaikan kepentingan rakyat dan prinsip keadilan hukum. Bagi Klasika, keputusan Baleg mencerminkan bahwa DPR lebih memihak pada kekuasaan daripada rakyat yang mereka wakili.
3. Dorongan untuk Masyarakat Indonesia: Klasika mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis. Mereka menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak berdiam diri menghadapi ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang terjadi di negeri ini.
4. Aksi Perlawanan: Klasika mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, guna menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi legislatif yang lebih baik.
Klasika percaya bahwa mosi tidak percaya ini bukan hanya sekadar pernyataan, tetapi sebuah seruan untuk perubahan. Mereka mengingatkan bahwa kekuatan sejati dalam demokrasi terletak pada rakyat, dan DPR sebagai wakil rakyat harus kembali ke jalur yang benar.
Dalam situasi yang kian mendesak, Klasika berdiri tegak, mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memperjuangkan keadilan dan menolak segala bentuk kesewenang-wenangan yang semakin memperkeruh demokrasi Indonesia. (***)














