PEMBARUAN.ID — Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (13/01/2026). Para tersangka tiba sekitar pukul 12.15 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, empat tersangka terlihat mengenakan masker, sementara satu tersangka, Syahril, tampak tanpa masker. Kedatangan mereka dilakukan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan pelimpahan tahap II dilakukan agar perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Nilai proyek yang disidik mencapai sekitar Rp8 miliar.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum,” kata Armen.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta selaku rekanan proyek, masing-masing Syahril, Saril, dan Adal Linardo. Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan.
Armen menjelaskan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Perkara bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik bidang air minum kepada Kementerian PUPR sebesar Rp10 miliar. Kementerian PUPR kemudian menetapkan alokasi DAK Fisik tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek SPAM tidak dikerjakan oleh Dinas Perkim sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Dinas PUPR kemudian menyusun perencanaan baru yang berbeda dari rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR.
Perubahan tersebut berdampak pada pelaksanaan proyek di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian dana DAK. Penyidik menilai kondisi ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara karena output kegiatan tidak tercapai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” ujar Armen. (***/red)














