Suap Aom Rp250 Juta, Andi Titip 2 Mahasiswa
PEMBARUAN.ID – Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Agung Satria Wibowo menyebut, jika terdakwa Andi Desfiandi dalam melakukan aksi suap terhadap eks Rektor Unila Prof Karomani alias Aom, tidak sendiri.
Andi Desfiandi, menurut Agung, dibantu oleh adik kandungnya yang tak lain adalah Ketua Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian. Keduanya meminta bantuan kepada perpanjangan tangan Aom, untuk menitipkan dua orang calon mahasiswa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (09/11/2022).
Andi dan Ary, lanjut Agung, memberikan uang suap Rp250 juta, untuk memuluskan kedua mahasiswa titipan tersebut, melalui orang kepercayaan sang rektor. Uang itu diserahkan di kediaman Ary di Jalan Purnawirawan 7 No. 12 RT 007, Gunungterang, Kecamtan Langkapura, Kota Bandarlampung, Minggu (27/07/2022) lalu.
“Melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu, uang sejumlah Rp250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023 dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata Agung dalam dakwaannya.
Kedua mahasiswa titipan tersebut, lanjut JPU Agung, masing-masing inisial ZAP dan ZAG, yang dititipkan untuk lulus melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.
“Rektor Unila telah memasukkan ZAP dan ZAG menjadi mahasiswa baru Unila tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran melalui jalur seleksi mandiri. Akibat perbuatan tersebut, Andi Desfiandi didakwah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” paparnya.
Ary Meizari yang hadir dalam persidangan perdana tersebut, terlihat pasrah ketika namanya juga disebut dalam dakwaan kakaknya. Sayangnya, ketika awak media meminta tanggapannya, pria yang juga penyelenggara Lampung Fair 2022 itu, masih irit bicara.
“Kita ikuti saja persidangan, (jika dipanggil saksi) insyaAllah,” singkatnya. (tim/red)