PEMBARUAN.ID — Ratusan massa yang tergabung dalam Triga Lampung menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Aksi yang dikomandoi Dewan Pimpinan Pusat AKAR, DPP Pematank, dan DPP Keramat itu menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan korupsi besar yang dinilai mandek dan tak tersentuh penegakan hukum.
Di hadapan gedung lembaga antirasuah, Triga Lampung mengapresiasi sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di berbagai daerah, termasuk OTT terhadap Bupati Lampung Tengah. Namun, pujian tersebut dibarengi kritik keras. KPK dinilai tebang pilih dan belum menunjukkan keberanian mengusut kasus-kasus besar yang diduga melibatkan aktor politik nasional asal Lampung.
Salah satu isu utama yang terus disuarakan Triga adalah dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik itu diduga diselewengkan oleh seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk kepentingan pribadi dan jejaring kekuasaan.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Mistain, dalam orasinya secara terbuka menyebut nama sejumlah politisi asal Lampung yang pernah duduk di Komisi XI DPR RI. Ia mendesak KPK segera memeriksa Ella Siti Nuryamah, Marwan Cikasan, dan Junaidi Auli.
“Ini uang rakyat Lampung, bukan uang warisan politik. CSR BI dirancang untuk kesejahteraan publik, bukan untuk memperkaya individu dan kelompok,” teriak Indra dari atas mobil komando.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sudirman Dewa yang menyebut laporan resmi terkait dugaan korupsi CSR BI telah disampaikan sejak 2025. Namun hingga memasuki 2026, penanganannya dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kalau OTT bisa dilakukan, mengapa penyelidikan CSR BI tidak bergerak? Apakah karena yang terlibat orang-orang berpengaruh?” ujar Sudirman di sela aksi.
Selain CSR BI, Triga juga menyoroti dugaan kerugian negara dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang bersumber dari dana Participating Interest (PI). Aktivis Suadi Romli menyebut keterlibatan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi belum tersentuh hukum, sementara penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dinilai stagnan.
Indra kembali menegaskan bahwa persoalan korupsi di Lampung bersifat struktural. Dari 15 kabupaten/kota, menurutnya, hampir seluruhnya menyimpan masalah serius, mulai dari BUMD, DPRD, hingga proyek strategis daerah. Namun berbagai temuan di lapangan dan sorotan publik dinilai tidak pernah ditangani secara sistematis oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai konferensi pers saat OTT hanya jadi tameng. Setelah itu senyap, sementara korupsi terus berkeliaran,” tegasnya.
Dalam aksinya, Triga Lampung menuntut KPK menjadikan Lampung sebagai wilayah prioritas nasional pemberantasan korupsi. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi rutin setiap bulan apabila kasus CSR BI tidak segera dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Aksi yang berlangsung berjam-jam itu ditutup dengan pertemuan perwakilan Triga dan pihak KPK. Dalam pertemuan tersebut, massa menyerahkan dokumen dan bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan korupsi CSR BI, persoalan Inhutani, mandeknya kasus DPRD Tanggamus, PT LEB, serta sejumlah perkara lain yang selama ini dinilai tak tersentuh hukum.
Lampung kini berada di persimpangan. Di satu sisi, tekanan masyarakat sipil kian menguat. Di sisi lain, keberanian negara untuk membongkar jejaring korupsi elite masih diuji. Publik menunggu, apakah KPK akan menjawab tekanan ini dengan tindakan nyata, atau kembali membiarkan berkas-berkas itu menua di meja penyelidik. (***/red)














