Scroll untuk baca artikel
iklan
HUKUM & KRIMINAL

MK Putuskan: Caleg Terpilih Dilarang Maju Pilkada

×

MK Putuskan: Caleg Terpilih Dilarang Maju Pilkada

Share this article

PEMBARUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang calon legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri hanya demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan ini merupakan bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tiga mahasiswa asal Jawa Timur yang menggugat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilu.

Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Sembarangan

Dalam putusannya yang dibacakan pada Jumat (21/3), MK menegaskan bahwa caleg terpilih tidak boleh mundur tanpa alasan yang jelas, terutama hanya untuk mengejar jabatan lain melalui pilkada. MK menilai tindakan tersebut mencederai mandat rakyat yang telah diberikan dalam pemilu legislatif.

Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Suhartoyo.

Pengunduran Diri Hanya untuk Penugasan Negara

MK menegaskan bahwa caleg terpilih hanya diperbolehkan mundur jika mendapat tugas negara yang tidak melalui pemilu, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

“Jabatan tersebut bukan merupakan hasil pemilihan umum (elected officials), melainkan diperoleh melalui pengangkatan atau penunjukan (appointed officials),” bunyi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024.

Sebaliknya, MK menolak alasan pengunduran diri caleg terpilih demi maju di pilkada. Menurut mahkamah, tindakan tersebut mengabaikan suara pemilih yang telah memilih caleg tersebut untuk menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD.

“Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” tegas MK.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa caleg terpilih harus bertanggung jawab atas mandat yang telah diberikan oleh rakyat dan tidak boleh mundur sembarangan demi kepentingan politik pribadi. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *