PEMBARUAN.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Lampung mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MR (53), warga Dusun Ujung Gunung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, berinisial RK.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, di halaman rumah korban. Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban sedang berada sendirian di dalam rumah. Tiba-tiba, ia mendengar ada seseorang memasuki pekarangan rumah.
“Saat keluar, korban melihat pelaku sedang berusaha mengambil jambu tanpa izin. Korban menegur dengan sopan dan meminta pelaku segera pergi,” ujar Sarhani, Minggu (13/04/2025).
Usai menegur, korban masuk kembali ke rumah untuk mandi. Namun ketika keluar, ia mendapati pelaku masih berada di sekitar rumah. Korban pun kembali menegur, namun pelaku malah membalas dengan kata-kata kasar.
Korban yang merasa terancam, kemudian mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Respons pelaku justru semakin brutal — RK mendatangi MR dan melakukan penganiayaan. Korban dicekik, dibenturkan ke tembok, hingga diceburkan ke kolam ikan di samping rumah.
Setelah kejadian, korban menghubungi bibinya untuk melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Pardasuka. Namun, laporan korban sempat terkendala karena tidak langsung diberikan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL).
“Ketika laporan pertama kali disampaikan, pihak kepolisian malah menanyakan arah penyelesaian kasus ini, padahal proses hukum belum berjalan. STBL baru diberikan keesokan harinya setelah kami datang langsung ke Polsek,” terang Sarhani.
LBH GP Ansor Lampung meminta pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku. Mengingat korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang cukup berat hingga harus menjalani perawatan intensif.
“Kami mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku, demi memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi klien kami,” tutup Sarhani. (***/red)














