iklan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Sabung Ayam Way Kanan: Dua Oknum TNI Resmi Jadi Tersangka

×

Kasus Sabung Ayam Way Kanan: Dua Oknum TNI Resmi Jadi Tersangka

Share this article

PEMBARUAN.ID – Kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan akhirnya menemui titik terang. Dua oknum TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025.

“Terduga Kopda B (Basarsyah) telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Peltu YHL (Yohanes Lubis),” ujar Ws. Danpuspomad Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Mayor Jenderal Eka mengungkapkan bahwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi adalah Kopda B, yang telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban. Ia juga telah menunjukkan lokasi tempat membuang senjata,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya, Peltu YHL terbukti terlibat dalam praktik perjudian.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Mayor Jenderal Eka menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan menerima laporan polisi.

19 Maret: Senjata yang digunakan dalam kejadian ditemukan.

21 Maret: Polda Lampung berkoordinasi dengan pihak terkait.

22 Maret: Laporan polisi resmi diterima.

23 Maret: Kedua tersangka resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman

  • Kopda B, yang diduga melakukan pembunuhan berencana, dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Peltu YHL, yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Denpom Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *