PEMBARUAN.ID – Peristiwa menarik terjadi saat terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, Karomani (Aom) tutur dari mobil tahanan, Selasa (31/01/2023).
Mantan orang nomor satu di Unila itu, meminta awak media mengikuti proses persidangan agar mengetahui apakah kasus yang menjeratnya merupakan suap, infak ataupun gratifikasi.
Spontan salah satu orang yang mendengar permintaan Aom tersebut menjawab, “Kalau benar infak, bapak tidak mungkin kena OTT”.
Ya, peristiwa terjadi ketika Aom dan dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M Basri baru saja tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung untuk menjalani sidang lanjutan perkara suap PMB Unila 2022.
“Anda ikuti persidangan dengan baik ya, sehingga nanti bisa kita lihat apakah itu suap, apakah itu infak, apakah itu gratifikasi,” kata Aom.
Menurutnya, wartawan harus betul-betul melihat dan mengikuti persidangan. Bahkan, Aom keberatan jika perkara yang menjerat dirinya sebagai perkara suap.
“Jangan belum ada apa-apa sudah dituliskan wartawan sebagai suap, jadi tidak bener itu,” ujarnya.
Dua Saksi Mangkir
JPU KPK menjadwalkan untuk mendengarkan keterangan lima saksi, namun dua saksi yakni Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam tidak hadir.
Hanya tiga saksi yang hadir yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Dekan Fakultas Pertanian Unila, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). (tim/red)