Scroll untuk baca artikel
iklan
HUKUM & KRIMINAL

ASPP Lampung Desak Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual

×

ASPP Lampung Desak Penerapan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual

Share this article

Terkait Kasus di Balai Besar TNBBS Tanggamus

PEMBARUAN.ID – Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif (ASPP) Lampung menggelar audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung guna mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Tanggamus.

Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (Kopri PMII) Cabang Bandarlampung, Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), serta suami korban yang mewakili pihak keluarga.

Desakan Penerapan UU TPKS dalam Penanganan Kasus

Ketua Kopri PMII Cabang Bandarlampung, Pina Haidar, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mengawal penerapan UU TPKS di Lampung. Ia menyoroti masih tingginya angka kekerasan seksual di daerah tersebut, termasuk kasus yang terjadi di Kantor Balai Besar TNBBS Tanggamus.

“Sejak disahkan pada 2022, UU TPKS belum pernah diterapkan dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual di Lampung. Hingga kini, kasus di Tanggamus masih menggunakan pasal-pasal KUHP, bukan UU TPKS. Kami ingin mengetahui alasan di balik keputusan ini serta menekankan bahwa UU TPKS harus menjadi dasar hukum utama dalam kasus kekerasan seksual,” tegas Pina.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan lebih bagi korban, tidak hanya dalam aspek pidana bagi pelaku, tetapi juga dalam pemenuhan hak korban, termasuk perlindungan serta pemulihan pascakejadian. Oleh karena itu, ASPP Lampung mendesak aparat penegak hukum agar menerapkan UU TPKS dalam kasus ini.

“Jika UU TPKS tidak segera diterapkan, kami tidak menutup kemungkinan untuk menggalang aksi massa demi menuntut keadilan bagi korban,” tambahnya.

Komitmen LBH DLN dan Polda Lampung

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pengawalan kasus ini merupakan bagian dari perjuangan kemanusiaan untuk menegakkan keadilan.

“Kami bersama tim hukum LBH DLN akan bekerja keras agar kasus ini menemukan titik terang. Kami berharap pelaku kekerasan seksual dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Polda Lampung, Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si, selaku Kabag Wasidik Ditreskrimum, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua masukan yang diberikan.

“Kami akan segera memerintahkan penyidik untuk menyelesaikan perkara ini. Kami juga berkomitmen memperjuangkan penerapan UU TPKS dalam kasus ini, tentunya setelah seluruh prosedur penyidikan diselesaikan,” ungkap Feizal.

Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, diharapkan UU TPKS dapat menjadi instrumen utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Lampung, sehingga memberikan keadilan dan perlindungan lebih baik bagi para korban. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *