iklan
HUKUM & KRIMINAL

Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom: Preseden Buruk bagi Reformasi Hukum

×

Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom: Preseden Buruk bagi Reformasi Hukum

Share this article

PEMBARUAN.ID – Usulan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan, yang menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk bagi reformasi hukum di Indonesia.

Dalam keterangannya, Toni menjelaskan bahwa amnesti merupakan pengampunan resmi negara atas suatu tindak pidana, sementara abolisi adalah penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan pidana. Namun, dalam kasus ini, keduanya belum terbukti bersalah di pengadilan, bahkan Hasto dan Tom Lembong secara tegas menyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Jika amnesti dan abolisi diberikan dalam situasi di mana proses hukum belum selesai, apalagi tanpa putusan bersalah, maka negara secara tidak langsung mengakui bahwa sistem peradilan kita gagal memberi keadilan,” ujar Toni, Jumat (01/08/2025).

Ia menegaskan, praktik semacam ini justru mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, karena alih-alih membenahi proses hukum yang transparan dan berintegritas, negara memilih jalan pintas dengan intervensi politik.

“Bukankah adagium hukum itu jelas: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Maka bila hukum terus menjadi alat pembungkam kritik, amnesti dan abolisi tidak lagi menjadi solusi, melainkan bentuk lain dari pelecehan terhadap prinsip keadilan,” tambahnya.

Lentera Lampung, lanjut Toni, tetap menghormati keputusan pribadi Hasto dan Tom Lembong, apakah akan menerima atau menolak tawaran tersebut. Namun ia mengingatkan, jika langkah ini dilanjutkan, maka upaya reformasi sistem hukum akan kembali mundur.

“Yang kita butuhkan adalah pembuktian hukum yang adil, bukan pengampunan yang prematur,” pungkasnya. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *