PEMBARUAN.ID (Way Kanan) – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial RM (32), warga Bumiagung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 201,88 gram.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan berawal pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 08.50 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung,” ujar Kapolres saat ekspose kasus di Mapolres Way Kanan, Jumat (06/03/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka RM.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket hoodie berwarna hitam yang dikenakan tersangka.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 201,88 gram,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan, jika mengacu pada harga pasar, satu gram sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp1 juta. Dengan demikian, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp201.880.000.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 808 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (demsy)














