PEMBARUAN.ID — H. Raden Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (22/01/2026).
Kalbadi memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.45 WIB dan keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 10 jam dan merupakan kali kedua Kalbadi dimintai keterangan dalam perkara yang tengah ditangani Kejati Lampung.
Dalam pemeriksaan itu, Kalbadi didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH, yang bertindak sebagai kuasa hukumnya. Namun, usai pemeriksaan, Kalbadi memilih irit bicara kepada awak media.
“Enggak ada,” ujar Kalbadi singkat sambil mengibaskan tangan sebelum meninggalkan lokasi Kejati Lampung.
Sementara itu, kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, menjelaskan kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 44. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung intensif dengan total 24 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Pak Kalbadi diperiksa sebagai saksi selama sekitar 10 jam. Pertanyaannya berkaitan dengan kemitraan pengelolaan kebun dengan Inhutani,” jelas Sujarwo.
Ia menegaskan, aktivitas yang dilakukan kliennya sebatas menggarap dan menanami lahan tanpa memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.
“Satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah di Register 4. Beliau hanya menggarap dan bermitra, sama seperti petani lainnya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak lain, termasuk anak Kalbadi, Sujarwo menyatakan hal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan penyidik Kejati Lampung.
“Kita lihat nanti, tergantung apakah ada panggilan lanjutan dari penyidik,” pungkasnya. (***/red)














