PEMBARUAN.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights.
Hal tersebut disampaikan Jokowi salam sambutannya pada perayaan Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Jokowi mencatat bahwa pembahasan Perpres tentang publisher rights dipenuhi dengan opini pro dan kontra, sehingga prosesnya memakan waktu yang cukup lama.
“Setelah melalui sejumlah diskusi dan kontroversi, saya akhirnya menandatangani Perpres hak penerbit tadi,” ujarnya.
Presiden berharap bahwa Perpres publisher rights ini akan mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas di dalam negeri.
Di masa depan, kata Jokowi, platform digital akan melakukan kolaborasi dengan entitas media.
“Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengatur kebebasan pers. Dan juga bukan untuk mengatur para kreator konten. Para kreator konten tetap memiliki kebebasan untuk bertindak,” tambahnya.
Perpres publisher rights ini akan mengharuskan platform digital seperti Facebook, Instagram, Google, dan lainnya untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan media.
“Perusahaan platform digital, sesuai dengan Pasal 4, diwajibkan untuk mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas dengan: (f) melakukan kerja sama dengan perusahaan media (yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers),” begitu bunyi Bab II Pasal 5 huruf F dalam naskah Perpres Hak Penerbit, sebagaimana yang dikutip dari situs setneg.go.id, pada, Selasa.
Detail kolaborasi yang dimaksud lebih lanjut dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
(1) Kolaborasi antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Media diatur dalam perjanjian.
(2) Bentuk kolaborasi tersebut dapat berupa:
a. lisensi berbayar;
b. pembagian pendapatan;
c. pertukaran data pengguna Berita secara agregat; dan/atau
d. format lain yang disetujui.
(3) Pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah pembagian pendapatan dari eksploitasi Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang dihasilkan oleh Perusahaan Media berdasarkan penilaian ekonomi. (***)