PEMBARUAN.ID – Pencalonan Qomaru Zaman sebagai Wakil Walikota Metro tidak akan terganggu meskipun dirinya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro dalam kasus pidana pemilihan kepala daerah.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Muhtadi, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), yang menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak berpengaruh pada status Qomaru sebagai calon.
Menurut Dr. Muhtadi, putusan PN Kota Metro terkait pelanggaran yang dilakukan Qomaru terjadi sebelum ia ditetapkan sebagai calon resmi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membatalkan pencalonannya.
“Putusan ini tidak akan mempengaruhi pencalonan Qomaru sebagai Wakil Walikota, karena pelanggaran tersebut dilakukan sebelum penetapan sebagai calon,” jelas Dr. Muhtadi usai menghadiri Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh LBH di Kedaton, Bandarlampung, Jumat (08/11/2024).
Ia menambahkan, tidak ada aturan yang memungkinkan pembatalan pencalonan hanya berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus ini.
“Tidak ada norma atau payung hukum yang mengatur pembatalan pencalonan Qomaru akibat putusan PN Kota Metro,” tambahnya.
Sementara itu, pihak penyelenggara Pemilu, yakni Bawaslu dan KPU, tengah mengkaji lebih lanjut dampak hukum dari vonis tersebut terhadap status pencalonan Qomaru.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Kota Metro telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Qomaru Zaman berupa denda Rp6 juta, dengan subsider satu bulan kurungan penjara.
Qomaru dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan membagikan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye.(sandika)