iklan
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan di Kos Tanjung Harapan, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pembunuhan di Kos Tanjung Harapan, Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pelaku pembunuhan di sebuah kamar kos di Jalan Pemasyarakatan Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit HP Vivo, uang 350 ribu rupiah milik korban, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas, dan satu buah tas wanita warna hitam.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi pers menyatakan, pelaku berinisial JF, seorang kurir paket di kantor pos, berdomisili di Abung Tengah.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.15 WIB,” ujar Kapolres.

Teddy menambahkan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar kos di Jalan Pemasyarakatan Tulung Batuan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Saat diwawancarai, pelaku JF mengaku menjemput korban di salah satu Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman. JF juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya.

“Pistol itu hanya mainan milik anak saya, dan pisau karambit saya beli sendiri,” tutup pelaku JF. (rofiq)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *