iklan
DAERAH

Lampura Tata Ulang Kemitraan Media

×

Lampura Tata Ulang Kemitraan Media

Share this article

PEMBARUAN.ID (Lampura) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2025, hasil revisi dari Perbup 50 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers. Sosialisasi digelar di Ruang Siger Setdakab Lampung Utara, Selasa (06/01/2026).

Acara dibuka oleh Kadis Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama S.I.P., M.H., yang mewakili Bupati Lampung Utara. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Pemkab Lampung Utara serta dihadiri perwakilan Forkopimda dan organisasi profesi kewartawanan.

Dalam pemaparannya, Kominfo menegaskan adanya penyempurnaan sejumlah persyaratan bagi perusahaan pers yang ingin bersinergi dengan pemerintah daerah. Di antara ketentuan utama, perusahaan pers wajib berbadan hukum resmi, terdaftar dalam e-Katalog LKPP, serta diutamakan yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Kominfo juga menetapkan aturan baru bahwa perusahaan pers yang memiliki beberapa jenis media di bawah satu badan hukum hanya boleh mendaftarkan satu jenis media untuk menjadi mitra pemerintah daerah. Ketentuan ini diberlakukan untuk menertibkan proses administrasi dan memastikan efektivitas kerja sama.

Pendaftaran perusahaan pers dilakukan melalui aplikasi Sikeplu pada 7–11 Januari 2026, disusul penyerahan dokumen fisik pada 12–18 Januari. Pengumuman tahap pertama dijadwalkan pada 24–25 Januari, dengan masa sanggah 26–27 Januari, sebelum ditetapkan pengumuman final pada 28 Januari 2026.

“Seluruh persyaratan ini dirancang untuk menciptakan kemitraan yang efektif dan tertib administrasi,” tegas Kadis Kominfo dalam sambutannya. (***/fiq)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *