PEMBARUAN.ID (Lampunra) – Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) Provinsi Lampung bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, menggelar sosialisasi peningkatan penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berintegritas dan profesional untuk tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Minggu (21/12/2025).
Acara ini menghadirkan Plt. Kepala Kanwil Kemenhaj Lampung, M. Ansyori, serta Aprozi Alam sebagai pemateri utama. Ratusan peserta turut hadir untuk mendapatkan penjelasan terbaru terkait perubahan regulasi dan penyelenggaraan ibadah.
Dalam paparannya, Aprozi Alam menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perhajian nasional. Salah satunya adalah penguatan lembaga yang menangani penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Pemerintah terus berbenah, termasuk menampung berbagai kendala yang dirasakan jamaah, baik di tanah air maupun saat berada di Arab Saudi,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa pembagian kuota haji kini terdiri dari dua jenis: kuota Haji Reguler dan kuota Haji Khusus, sebagaimana diatur dalam undang-undang terbaru.
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil Kemenhaj Lampung, M. Ansyori, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh tengah dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan lancar dan aman.
“Kita mengantisipasi berbagai potensi kendala agar seluruh proses perhajian tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Kemenhaj Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan Haji dan Umrah. Jamaah diminta tidak tergiur paket murah dari travel yang belum berpengalaman dan tidak resmi, guna menghindari risiko yang dapat merugikan selama ibadah di Arab Saudi. (***/red)














