logo pembaruan
list

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Inspektur Lampura Jadi Tersangka

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Inspektur Lampung Utara, M. Erwinsyah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait jasa konsultasi konstruksi.

Langkah ini diambil setelah Erwinsyah dua kali mangkir dari pemanggilan oleh pihak berwenang.

Kejari Lampung Utara, Farid Rumdana menyatakan, dalam konferensi persnya bahwa setelah penyelidikan, Erwinsyah dianggap sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

Pantauan dari pembaruan.id menunjukkan bahwa Erwinsyah datang ke kantor kejaksaan ditemani oleh sejumlah pengacara, termasuk Karzuli Ali, serta diawasi oleh puluhan personel kepolisian dari Shabara.

Sebelumnya, kepala Lembaga Pengadaan Tanah Sementara (LPTS) UBL, Ronny Hasudungan Purba, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta,” kata Jaksa.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan profesionalitas tinggi, dan mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum di Lampung Utara. (rofiq)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved