Terkait Penambangan Ilegal
PEMBARUAN.ID (Way Kanan) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu dan PTPN 1 Regional VII terkait kerusakan lingkungan di lahan seluas 987,54 hektare yang dikelola perusahaan tersebut.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Blambangan Umpu, Rabu (13/08/2025), dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi.
Pertemuan ini dihadiri Dandim 0427, Kapolres Way Kanan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kepala Kantor ATR/BPN, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasat Pol PP dan Damkar, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Blambangan Umpu, Lurah Blambangan Umpu, empat Penyeimbang Adat Buay Pemuka Pangeran Udik, serta perwakilan PTPN 1 Regional VII.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Koordinator Tim 12 Forum Pemuda Masyarakat Adat (FPM2A) Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu nomor 01 tertanggal 11 Juli 2025, perihal permohonan mediasi, serta hasil rapat pada 22 Juli 2025.
Dari hasil mediasi, disepakati tiga poin utama:
1. Peserta rapat berkomitmen menjaga lingkungan dan menghentikan kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal di lahan PTPN 1 Regional VII seluas 987,54 hektare.
2. Melarang segala bentuk penambangan ilegal dan mengosongkan lahan dari aktivitas tersebut melalui penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kesepakatan berlaku sejak ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekda Machiavelli Herman Tarmizi selaku pimpinan rapat, serta perwakilan Polres, Kejaksaan, Dandim, Kepala Kantor Pertanahan, Sekretaris PTPN 1 Regional VII, Tim 12 FPM2A, dan tokoh masyarakat.
Sekda Machiavelli menegaskan pentingnya komitmen bersama ini.
“Kita semua sepakat melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan memastikan pengosongan lahan dari kegiatan tersebut di area PTPN 1 Regional VII,” ujarnya. (demsy)














