iklan
DAERAHLEGISLATIF

Deni RB Minta Camat Baradatu Dievaluasi

×

Deni RB Minta Camat Baradatu Dievaluasi

Share this article

Terkait Pungutan HUT RI

PEMBARUAN.ID – Penarikan sumbangan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Baradatu, Way Kanan, menuai polemik. Pasalnya, sumbangan yang disebut “sukarela” itu justru disertai dengan nominal yang ditentukan.

Surat bernomor 003/05/PANHUT-RI/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang diteken Ketua Panitia Romi Saputra dan Camat Baradatu Pawit Abimaba, ditujukan kepada para pimpinan lembaga pendidikan negeri dan swasta se-Kecamatan Baradatu. Isinya meminta agar kepala UPT mengoordinir pengumpulan sumbangan dari para tenaga pendidik.

Namun yang mencuat menjadi sorotan adalah rincian jumlah “sumbangan sukarela” tersebut: Pengawas Sekolah dan Guru ASN Golongan IV diminta menyumbang Rp200 ribu, ASN Golongan III dan PPPK Rp100 ribu, ASN Golongan II Rp50 ribu, dan Guru Honorer Rp25 ribu per orang.

Tak lama berselang, muncul surat ralat tertanggal 5 Agustus 2025. Surat ini tetap meminta sumbangan, namun tanpa mencantumkan nominal dan diperluas kepada lurah serta kepala UPT dinas/instansi se-Kecamatan Baradatu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung dari Dapil Way Kanan, Deni Ribowo, mengecam keras praktik pungutan tersebut. Ia menilai pungutan itu tidak mencerminkan semangat gotong royong dan justru membebani para guru.

“Bupati Way Kanan harus segera mengevaluasi Camat Baradatu. Ini pungutan yang seolah-olah sukarela tapi nyatanya dipatok. Meski sudah diralat, kita tidak tahu bagaimana teknis pemungutannya di lapangan,” ujar Deni, Rabu (06/08/2025).

Deni juga mengimbau pihak sekolah, baik yang berada di bawah kewenangan provinsi maupun kabupaten, tidak menyetor satu rupiah pun untuk pungutan tersebut. Ia mengingatkan bahwa saat ini sudah ada berbagai regulasi yang melarang pungutan di sekolah.

“Sudah ada putusan MK yang melarang pungutan di sekolah dasar, dan Gubernur Lampung juga telah menghapus pungutan, termasuk uang komite. Jadi dari mana UPT bisa menyumbang? BOSDA? BOSNAS? Itu tidak dibenarkan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Deni meminta Inspektorat Way Kanan segera memeriksa Camat Baradatu. Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses pungutan tersebut.

“Jangan sampai pola seperti ini menjalar ke kecamatan lain. Momen peringatan kemerdekaan seharusnya tidak dimanfaatkan untuk membebani guru dan ASN,” pungkasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *