PEMBARUAN.ID (Way Kanan) — Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk menunaikan zakat secara tertib melalui lembaga resmi.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka acara pembayaran zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, infak, dan sedekah bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Way Kanan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis (05/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf ahli bupati, asisten Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, kepala bagian Setdakab, serta para camat se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Menurutnya, zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus dimensi sosial yang memberikan dampak luas bagi kehidupan masyarakat.
“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, penyucian harta, serta pembentukan karakter kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan, maka bukan hanya kewajiban kepada Allah yang terpenuhi, tetapi juga hak-hak saudara kita yang membutuhkan dapat tersampaikan,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, bagi para muzakki, zakat membawa manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah, khususnya di bulan Ramadan, serta menjadi sarana membersihkan dan menyeimbangkan harta. Selain itu, zakat juga menumbuhkan rasa syukur, empati, serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara bagi masyarakat penerima atau mustahik, zakat menjadi instrumen penting dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung pendidikan, memperkuat permodalan usaha kecil, hingga mengurangi kesenjangan sosial.
Bupati menilai, dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah.
Karena itu, ia mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal maupun masyarakat luas, untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan agar pengelolaannya lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran.
“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi akan memberikan kepastian bahwa zakat dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya. (demsy)














