list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku dan menyita 7.766 liter atau 7,7 ton BBM jenis solar dari tangan pelaku di dua tempat berbeda, Sabtu (17/09/2022).

“7.766 liter (7,7 ton) BBM subsidi jenis solar yang berhasil petugas kami sita dari dua orang pelaku,” kata AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.

Dua orang pelaku tersebut, lanjut dia, semua laki-laki berinisial DI (37), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, dan WI (50), warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari tangan pelaku DI, lanjut AKP Wido, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar berisi setengahnya.

Berikutnya, kempu segi empat kapasitas 1.000 liter kapasitas kosong, 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, 58 buah jeriken masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar dalam keadaan penuh, dan 5 buah jeriken kapasitas 32 liter dalam keadaan kosong.

Sedangkan, dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jeriken masing-masing kapasitas 30 liter dalam keadaan penuh, jeriken kapasitas 20 liter dalam keadaan penuh, 20 jerigen kapasitas 30 liter dalam keadaan kosong, mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

“Pelaku DI ditangkap hari Rabu (7/9), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalas Cermin, sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (9/9), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” jelasnya.

Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (rls/tim/red)

Leave a Comment

Berita Terkait