PEMBARUAN.ID — Eksekusi lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan, yang menjadi sengketa antara PTPN I Regional 7 dan LSM Pelita (Maskamdani cs.), resmi diselesaikan, Senin (14/1/2025).
Putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjadi dasar penuntasan eksekusi ini. Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan berkompromi dalam penegakan hukum, meskipun tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Alhamdulillah, eksekusi fisik rampung sesuai target. Dalam 14 hari sejak eksekusi riil oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024, lahan negara yang kami kelola kembali ke pangkuan negara dan akan dimanfaatkan sesuai amanat hukum,” ujar Tuhu.
Eksekusi yang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB tersebut didukung pengamanan ketat dari Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, TNI, Satpol PP, dan elemen lainnya. Meskipun sempat ada gangguan berupa blokade jalan oleh okupan, pendekatan persuasif berhasil memastikan alat berat dapat beroperasi dengan lancar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung pengamanan yang melibatkan 250 personel gabungan. “Pendekatan humanis menjadi prioritas. Namun, kami tetap bertindak tegas terhadap warga yang membawa senjata tajam. Empat orang, termasuk provokator, telah kami amankan,” jelasnya.
Akhir dari Perselisihan Hukum
Tuhu Bangun menegaskan, lahan tersebut merupakan bagian dari HGU No. 16/1997 milik PTPN I Regional 7. Dengan putusan inkracht Mahkamah Agung, hak hukum atas lahan ini telah dinyatakan clean and clear. Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menduduki lahan tanpa dasar hukum akan diproses secara pidana.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jika ada pihak lain mencoba menggugat atau menduduki lahan ini tanpa dasar hukum, kami akan tindak tegas. Proses hukum dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung sudah sangat kredibel,” tegas Tuhu.
Tuhu juga menyoroti narasi negatif dari sejumlah oknum yang dinilai hanya memperkeruh situasi. Ia menyayangkan tindakan oknum yang memanfaatkan warga awam untuk melawan hukum, meskipun sebagian besar okupan telah menyerahkan lahan secara sukarela.
Awal Konflik dan Peran Sporadik Ilegal
Konflik ini bermula dari klaim LSM Pelita atas 150 hektare lahan yang dikelola PTPN I Regional 7. Klaim tersebut diikuti pendudukan lahan, pengerahan alat berat, dan aktivitas penanaman. Puncaknya, Maskamdani cs. mengajukan gugatan hukum pada 2020, yang kemudian dimenangkan PTPN I Regional 7 hingga tingkat kasasi.
Keberanian para okupan dipicu penerbitan sporadik oleh Kades Natar, Arif, meski lokasi lahan berada di Desa Sidosari. Tuhu menyebut tindakan ini sebagai pemicu konflik dan telah melaporkan Kades Natar ke Polres Lampung Selatan.
“Kami ingin tindakan ini menjadi pelajaran hukum agar tidak terulang. Sebab, sporadik ilegal ini memicu keberanian warga untuk menduduki tanah negara,” kata Tuhu.
Salah satu korban, Rusdi, mengaku terpedaya oleh penerbitan sporadik tersebut. “Saya berani bangun rumah karena percaya dengan sporadik itu, tapi ternyata salah. Ini pelajaran bagi saya,” ungkapnya.
Penegakan Hukum untuk Ketertiban dan Keadilan
Penitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basari, memastikan eksekusi dilakukan sesuai putusan inkracht pada 31 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan pada 7 Januari 2025 tidak memengaruhi hasil eksekusi.
“Eksekusi ini adalah perkara terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan baru akan diproses mulai 14 Januari 2025,” jelas Ahmad.
Proses eksekusi ini menjadi bukti supremasi hukum atas aset negara. PTPN I Regional 7 berharap seluruh pihak dapat menghormati hukum demi menciptakan ketertiban dan keadilan. (red)














