PEMBARUAN.ID – Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII menyatakan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7. Proses eksekusi aset negara berupa lahan di Desa Sidosari yang berlangsung sejak 31 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025 menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjaga wibawa negara sekaligus melindungi masyarakat dari pengaruh negatif.
Ketua Umum SPPN VII, Sasmika DS, dalam pernyataannya di Bandar Lampung pada Minggu (26/1/2025), mengungkapkan dukungan penuh terhadap langkah yang telah diambil manajemen perusahaan. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga kepercayaan pada proses hukum yang sudah dilakukan.
“Kami sebagai organisasi pekerja PTPN menyatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan PTPN I Regional 7 sudah sangat tepat. Semua tahapan telah dijalankan sesuai prosedur dari awal hingga proses eksekusi. Hukum adalah pilar utama dalam tatanan bernegara. Ini bukan hanya soal menyelamatkan aset negara, tetapi juga menjaga kehormatan hukum dan meluruskan langkah masyarakat,” ujar Sasmika, didampingi Sekjen SPPN VII, Johanes.
Proses Hukum yang Bijaksana
Menurut Sasmika, proses hukum yang berjenjang dan berlangsung damai untuk menyelamatkan lahan seluas 75 hektare dalam HGU No. 16/1997 milik PTPN I Regional 7 menunjukkan kebijakan yang bijaksana. Ia juga mengapresiasi langkah manajemen perusahaan yang tetap memberikan bantuan kemanusiaan kepada para okupan yang menjadi korban mafia tanah, termasuk memberikan uang sewa tempat tinggal, menyediakan tenaga tukang, hingga membantu kepulangan mereka.
“Secara hukum, keputusan tersebut tidak mewajibkan manajemen memberikan bantuan semacam itu. Namun, dengan rasa kemanusiaan, mereka tetap membantu para okupan. Sayangnya, masih ada pihak yang memprovokasi dengan menyebarkan narasi negatif,” tambahnya.
SPPN VII, yang merupakan organisasi karyawan PTPN, menyatakan komitmen penuh dalam menjaga aset perusahaan. Sasmika menegaskan bahwa karyawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan perusahaan karena kesejahteraan mereka juga bergantung pada stabilitas operasional perusahaan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang mencoba merongrong atau merebut aset perusahaan secara ilegal. Kami harap semua pihak menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,” tegasnya.
Isu Provokasi dan Dramatisasi
Sasmika juga menyoroti adanya upaya beberapa pihak yang menyebarkan potongan video dan pernyataan tidak utuh untuk membangun narasi provokatif. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya dramatisasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Beberapa insiden yang terjadi di lapangan adalah bagian dari skenario untuk menggiring opini publik. Bahkan ada yang menggunakan dalil-dalil agama tanpa memahami fakta sebenarnya,” jelasnya.
Sasmika berharap masyarakat di sekitar wilayah PTPN turut menjaga aset negara ini, mengingat keberadaan perusahaan memberikan manfaat ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Senada dengan itu, Ketua Harian FKPPIB, Rafly, menyatakan bahwa proses eksekusi sempat diwarnai drama yang diduga sengaja dirancang oleh oknum mafia tanah.
“Kami menyaksikan sendiri bagaimana skenario dibuat agar terlihat seperti ada kekerasan atau tragedi kemanusiaan. Padahal, kenyataannya sangat berbeda. Jangan sampai peristiwa hukum ini diseret ke isu-isu sensitif yang dapat mengganggu stabilitas nasional,” kata Rafly.
Ia menegaskan pentingnya semua pihak untuk fokus pada fakta hukum dan tidak terjebak oleh narasi yang menyesatkan.
Proses eksekusi lahan yang kini dikelola Unit Kerja Kebun Rejosari telah berjalan lancar, meski ada beberapa perlawanan dari pihak yang tidak menerima putusan hukum. Namun, pihak SPPN VII dan FKPPIB berharap situasi tetap kondusif dan tidak terjadi lagi provokasi yang berpotensi merugikan semua pihak. (***/red)














