iklan
BeritaBisnis

Gandeng BRI Kanca Manna, Pemkab Kaur Terapkan Keuangan Non-Tunai

×

Gandeng BRI Kanca Manna, Pemkab Kaur Terapkan Keuangan Non-Tunai

Share this article

Era Digital Desa Dimulai

PEMBARUAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur resmi memulai era digital dalam pengelolaan keuangan desa dengan meluncurkan sistem transaksi non-tunai. Program tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Kaur dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Manna, yang berlangsung pada Kamis (05/03/2026).

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur terkait pengelolaan keuangan desa. Penerapan sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam penggunaan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Erliza, menjelaskan bahwa penerapan transaksi non-tunai bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan sistem elektronik, seluruh transaksi dapat tercatat secara real time sehingga memudahkan proses pengawasan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Kaur sebelumnya telah meraih penghargaan Terbaik I dalam pengelolaan dana desa tahun 2025 dari KPPN Manna. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para kepala desa. Hari ini kita tingkatkan lagi kualitasnya melalui sistem digital,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Pemkab Kaur menggandeng BRI Kantor Cabang Manna sebagai mitra perbankan. Pemimpin Cabang BRI Kanca Manna, Aga Karisma, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam mengadopsi sistem digital untuk pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, melalui sistem tersebut setiap transaksi dapat dipantau secara detail karena dana langsung masuk ke rekening masing-masing desa. Selain itu, aparatur desa juga dapat memanfaatkan layanan agen BRILink maupun aplikasi BRImo yang memiliki fitur setara dengan layanan di kantor bank.

Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penerapan sistem non-tunai bukan sekadar inovasi daerah, melainkan juga bagian dari kewajiban regulasi guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.

“Dengan aplikasi ini, seluruh proses menjadi lebih simpel, aman, dan transparan. Transaksi bahkan dapat dilakukan dari rumah. Ini merupakan komitmen kita untuk menjadikan pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan tertib administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Peluncuran sistem transaksi non-tunai tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta seluruh kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Kaur.

Dengan diterapkannya sistem ini, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa diharapkan semakin optimal sesuai ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Pemerintah daerah pun optimistis digitalisasi keuangan desa akan memperkuat transparansi serta memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *