Scroll untuk baca artikel
iklan
BisnisMETROPOLIS

Distribusi LPG 3 Kg ke Pengecer Distop, Warga Keluhkan Kelangkaan dan Harga Melonjak

×

Distribusi LPG 3 Kg ke Pengecer Distop, Warga Keluhkan Kelangkaan dan Harga Melonjak

Share this article

PEMBARUAN.ID – Sejumlah agen dan pangkalan LPG di Lampung resmi menghentikan distribusi gas subsidi 3 Kg ke pengecer, menyusul instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku sejak 1 Februari lalu. Kebijakan ini berdampak pada kelangkaan gas di masyarakat serta lonjakan harga di tingkat pengecer.

Salah satu pemilik pangkalan LPG 3 Kg, Septian Eko (34), mengungkapkan bahwa ia baru menerima pemberitahuan resmi melalui pesan WhatsApp pada hari ini. Dalam edaran tersebut, agen dan pangkalan dilarang menjual gas subsidi kepada pengecer.

“Sebelumnya, warung-warung sekitar sini bisa mengambil gas dari pangkalan untuk dijual kembali, tapi sekarang sudah tidak boleh,” jelas Eko.

Kebijakan ini diambil pemerintah karena maraknya penjualan gas bersubsidi di pengecer dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di pangkalan, harga LPG 3 Kg dipatok Rp20 ribu, sedangkan di pengecer bisa mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

“Kami sekarang hanya melayani konsumen akhir yang berhak sesuai aturan, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani,” tambahnya.

Namun, kebijakan ini memicu keluhan dari warga. Di Perum Bilabong Jaya, Langkapura, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, bahkan harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk membeli gas.

“Saya dapat gas dengan harga Rp28 ribu, padahal biasanya lebih murah,” keluh seorang ibu rumah tangga.

Menanggapi kondisi ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah kelangkaan, melainkan proses transisi distribusi dari pengecer ke pangkalan.

“Pemerintah sedang merancang aturan agar pengecer dapat diubah statusnya menjadi pangkalan, sehingga masyarakat bisa membeli gas dengan harga sesuai ketentuan,” ujarnya, dikutip dari CNN.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan agar mendapatkan harga resmi yang telah diatur oleh pemerintah. (agis)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *