PEMBARUAN.ID – Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten atas langkah tegas menindak aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam operasi yang digelar pada Ahad (08/03/2026), aparat berhasil mengamankan 24 orang terduga pelaku beserta alat berat dan berbagai peralatan tambang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, di Bandar Lampung, Rabu (11/03/2026). Ia menegaskan, lokasi penambangan ilegal itu merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7.
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten. Langkah ini sangat penting dalam upaya pengamanan aset negara dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Agus.
Menurutnya, praktik penambangan emas ilegal tersebut berlangsung di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Aktivitas itu telah terpantau sejak lama sehingga pihak perusahaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik secara informal maupun melalui laporan resmi.
Agus menjelaskan, tindakan penertiban tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan kajian mendalam, mitigasi potensi konflik sosial, serta pertimbangan teknis dan nonteknis lainnya agar operasi berjalan efektif dan aman.
“Alhamdulillah momentum yang tepat akhirnya ditemukan pada Minggu kemarin. Operasi berjalan lancar dan relatif tidak menimbulkan dampak sosial di luar rencana,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, secara formal PTPN I Regional 7 telah melaporkan aktivitas penambangan liar tersebut ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025. Laporan itu menyebutkan adanya eksploitasi tambang emas ilegal di lahan perusahaan seluas sekitar 45,95 hektare berdasarkan perhitungan digital dari foto udara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan klarifikasi lebih detail pada 15 September 2025. Aparat kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, namun saat itu aktivitas penambangan tidak ditemukan karena diduga para penambang telah mengetahui rencana kedatangan petugas.
“Sejak saat itu pihak Polda terus memantau lokasi dan menunggu momentum yang tepat untuk melakukan penindakan,” ujar Agus.
Upaya penghentian aktivitas tambang ilegal sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan ketika perusahaan masih bernama PTPN VII, laporan resmi telah diajukan ke Polres Way Kanan pada 1 Agustus 2022. Aparat kepolisian saat itu menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan pada 10 Agustus 2022.
Selain kepada kepolisian, PTPN I Regional 7 juga meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada 20 Agustus 2025, perusahaan mengajukan permohonan dukungan penertiban tambang ilegal yang kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi dengan pihak kejaksaan.
Koordinasi juga dilakukan melalui sejumlah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Way Kanan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dalam pertemuan tersebut, selain unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, turut hadir perwakilan masyarakat adat Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Rapat terakhir digelar pada 13 Agustus 2025.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulihkan aset-aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai secara ilegal. Bahkan kami juga meminta dukungan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” kata Agus.
Ia menambahkan, manajemen PTPN I Regional 7 telah memaparkan persoalan tersebut kepada Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 2 dan 4 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari penguasaan ilegal.
“Kami sebagai operator di lapangan berkewajiban menjaga amanah negara ini. Tidak sejengkal pun tanah yang boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Semua upaya akan kami tempuh secara legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (***/red)














