iklan
METROPOLIS

Wali Kota Dinilai Tak Peduli Rakyat, Pencegahan Banjir Tak Jadi Prioritas

×

Wali Kota Dinilai Tak Peduli Rakyat, Pencegahan Banjir Tak Jadi Prioritas

Share this article

PEMBARUAN.ID – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dinilai mengabaikan kepentingan rakyat setelah isu pencegahan banjir tidak masuk dalam program prioritas pemerintah untuk periode 2025-2030. Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna pidato perdana Wali Kota Bandarlampung, Rabu, 5 Februari 2025.

Ketidakjelasan langkah pemerintah dalam mengatasi banjir menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Koordinator Divisi Riset dan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), Ahmad Suban Rio, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya peka terhadap keresahan warga yang terus dihantui ancaman banjir, terutama di musim hujan.

“Hari ini kami meninjau langsung beberapa lokasi banjir di Bandarlampung, dan faktanya masyarakat masih cemas akan banjir susulan. Pemerintah seharusnya menjadikan pencegahan banjir sebagai prioritas utama, bukan malah mengabaikan masalah ini,” tegas Rio.

Ia juga menyoroti kerugian yang diderita warga akibat banjir. Berdasarkan hasil peninjauan dan wawancara LBH DLN, setiap kepala keluarga mengalami kerugian antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta akibat rusaknya barang elektronik dan perabotan rumah tangga. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendata dan memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

“Banjir ini bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan karena buruknya sistem drainase dan lemahnya upaya mitigasi bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pemerintah wajib melindungi dan memenuhi hak masyarakat yang terdampak bencana. Jika tidak, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pemerintah,” jelas Rio.

Ia juga menduga adanya kelalaian pemerintah yang menyebabkan banjir terus berulang setiap tahun dengan dampak yang semakin parah.

“Melihat banjir yang terjadi berulang kali, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Kota Bandarlampung tidak memiliki keseriusan dalam melakukan mitigasi bencana,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH DLN berencana membuka posko pengaduan bagi warga terdampak banjir dan melakukan pendataan lebih lanjut terkait kerugian yang dialami. Jika pemerintah tetap abai, LBH DLN berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah Kota Bandarlampung.

“Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, kami akan melayangkan gugatan hukum untuk mendesak penyelesaian masalah banjir ini,” tutup Rio. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *