iklan
METROPOLIS

Skandal Pertamax Oplosan, ESDM Lampung Segera Tindaklanjuti!

×

Skandal Pertamax Oplosan, ESDM Lampung Segera Tindaklanjuti!

Share this article

PEMBARUAN.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan Pertalite.

Meski demikian, Dinas ESDM Lampung menegaskan pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan praktik kecurangan tersebut di wilayah mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sofyan Atiek, ketika dimintai keterangan mengenai dugaan kasus korupsi Pertamax oplosan yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 193 triliun—angka yang mencerminkan skandal besar di sektor energi nasional.

Menurut Sofyan, kewenangan untuk melakukan pengujian kualitas dan kadar BBM berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM. Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan atau instruksi resmi terkait dugaan peredaran Pertamax oplosan di Lampung.

“Sejauh ini kami baru mengetahui informasi dari pemberitaan media massa terkait kasus di Patra Niaga. Namun, secara resmi belum ada pemberitahuan baik dari Kementerian ESDM maupun dari pihak Pertamina,” ujar Sofyan dalam wawancara pada Kamis (27/02/2025).

Ia menambahkan bahwa Dinas ESDM Lampung akan mengikuti perkembangan penyelidikan hukum yang masih berlangsung. Sofyan berharap, kasus ini tidak berdampak langsung pada masyarakat, terutama terkait kualitas dan keamanan BBM yang dikonsumsi.

“Kita masih menunggu perkembangan hukum. Setelah tahap penyidikan selesai, barulah kita bisa memahami situasi yang sebenarnya. Harapan kami, kualitas BBM di pasaran tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Tugas Pengawasan yang Terbatas

Sofyan menjelaskan bahwa pengawasan kualitas BBM secara teknis merupakan ranah Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sementara itu, Dinas ESDM di tingkat provinsi lebih berfokus pada pengawasan volume dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.

“Kewenangan pengawasan kualitas BBM ada di Kementerian ESDM. Kami di tingkat provinsi bertugas memantau volume serta memastikan distribusinya tepat sasaran,” jelasnya.

Meski demikian, Dinas ESDM Lampung membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik kecurangan BBM.

“Jika ada masyarakat yang menemukan indikasi Pertamax oplosan, mereka bisa melapor ke Dinas ESDM, Pertamina, atau langsung ke Kementerian ESDM. Kami sangat terbuka terhadap laporan tersebut karena masyarakat adalah pihak yang paling terdampak,” tegas Sofyan.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam kasus dugaan kecurangan BBM, Sofyan memaparkan bahwa aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan memiliki peran penting. Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan keaslian dan kualitas BBM.

“Biasanya jika ada dugaan kecurangan atau kasus hukum, APH akan meminta bantuan kami untuk memastikan apakah BBM tersebut berasal dari Pertamina atau merupakan hasil oplosan atau bahkan BBM ilegal,” ujarnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, lanjut Sofyan, secara rutin melakukan pengecekan kualitas BBM di lapangan, terutama di kilang atau depo sebelum BBM didistribusikan ke masyarakat.

Ketika ditanya apakah ada koordinasi khusus dengan APH di Lampung terkait pengawasan Pertamax oplosan, Sofyan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian ESDM.

“Saat ini belum ada koordinasi khusus. Kami perlu menunggu perkembangan proses hukum karena tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa Pertamax di Lampung bermasalah tanpa bukti konkret. Jika ada instruksi dari Kementerian ESDM, tentu kami siap bergerak melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.

Dengan kasus dugaan korupsi Pertamax oplosan yang terus berkembang, masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif melaporkan dugaan kecurangan untuk memastikan hak mereka atas BBM berkualitas dan sesuai standar. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *