Dari RDP dengan Baleg DPR RI
PEMBARUAN.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjuangkan nasib petani dan pelaku usaha singkong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/06/2025).
Dalam forum tersebut, Gubernur Mirza secara tegas menyuarakan pentingnya perlindungan hukum terhadap komoditas singkong. Menurutnya, setidaknya 800.000 keluarga di Lampung menggantungkan hidup dari sektor ini.
“Saya datang bersama petani dan pengusaha singkong memperjuangkan nasib mereka. Kami berharap singkong diakui sebagai komoditas pangan strategis nasional,” tegasnya.
Lampung Pemasok Utama Singkong Nasional
Gubernur Mirza mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional, dengan volume mencapai 7,9 juta ton per tahun. Komoditas ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah, menyumbang sekitar Rp50 triliun dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung sebesar Rp483 triliun.
Namun demikian, ketiadaan regulasi nasional yang melindungi harga dan tata niaga membuat posisi petani sangat rentan.
Kebijakan Daerah Tak Cukup Lindungi Petani
Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga sementara pembelian singkong sebesar Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati. Namun, aturan ini hanya berlaku di Lampung dan tidak cukup kuat menahan fluktuasi harga pasar.
“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh. Mereka bilang tidak bisa bersaing karena tepung tapioka impor lebih murah dan bebas bea masuk,” ujarnya.
Hal ini menyebabkan banyak pabrik tutup saat panen raya, membuat petani tak punya pembeli dan harga kembali anjlok.
Ancaman Krisis: Petani Siap Tinggalkan Singkong
Gubernur memperingatkan bahwa jika tidak ada intervensi dari pemerintah pusat, konflik antara petani dan pengusaha akan kembali mencuat dalam waktu dekat.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, petani siap mengganti komoditas. Kita punya padi, jagung, dan tebu. Tapi jika singkong ditinggalkan, ketergantungan pada impor akan meningkat tajam,” tandasnya.
Stop Impor!
Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung, Welly Soegiono, dan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, sama-sama menuntut pemerintah menghentikan impor singkong dan turunannya.
“Kesimpulan paling bijak: stop impor!” tegas Welly.
Welly menjelaskan bahwa petani kini tak lagi menjual langsung ke pabrik, melainkan melalui pelapak atau tengkulak. Ini menyebabkan petani hanya menerima Rp400–Rp500 per kilogram, jauh dari harga acuan pemerintah.
Ia juga menyebut adanya praktik manipulasi pasar oleh perusahaan melalui pelapak fiktif untuk mendapatkan bahan baku lebih murah.
“Sebagian pelapak ini sengaja dibentuk perusahaan agar bisa beli lebih murah,” ungkapnya.
Reformasi Tata Niaga
Gubernur bersama para bupati dan pengusaha tengah membahas penataan ulang sistem distribusi dan perdagangan singkong guna memastikan kesejahteraan petani.
“Kami sedang mencari skema distribusi yang lebih adil,” imbuh Welly.
DPR RI Responsif: Singkong Masuk RUU Pangan
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Pangan akan memasukkan singkong sebagai bahan baku pangan strategis.
“Singkong akan kita masukkan ke dalam RUU Pangan agar mendapat perlindungan hukum secara nasional,” tegas Firman. (sandika)














