iklan
METROPOLISPENDIDIKAN

Program SMA Siger Pemkot Bandarlampung Dinilai Offside

×

Program SMA Siger Pemkot Bandarlampung Dinilai Offside

Share this article

Pengamat: Wajib Patuh Regulasi

PEMBARUAN.ID — Program sekolah gratis atau SMA Siger yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menuai pro kontra. Di satu sisi, program ini dianggap berpihak kepada masyarakat kecil. Namun di sisi lain, berbagai kalangan mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, menilai inisiatif Pemkot membuka akses pendidikan memang patut diapresiasi. Tetapi, ia menegaskan, pendirian sekolah menengah atas (SMA) bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi.

“Pemkot harus mematuhi regulasi yang berlaku. Jika tidak, program ini justru bisa menimbulkan persoalan baru,” kata Dedy, Jumat (11/07/2025).

Lebih lanjut, Dedy menyoroti rencana pengoperasian SMA Siger yang memanfaatkan gedung bekas SMP negeri milik Pemkot. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara oleh lembaga pendidikan swasta berpotensi melanggar aturan dan menciptakan ketidakadilan bagi sekolah swasta lainnya.

“Satuan pendidikan swasta harus beroperasi dalam prinsip kompetisi yang sehat. Jika menggunakan fasilitas pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas, itu sudah melanggar prinsip tersebut,” ujarnya.

Dedy juga menyoroti transparansi terkait pendirian SMA Siger yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Menurutnya, Pemkot harus terbuka soal status yayasan tersebut, sumber dana, serta dasar hukumnya.

“Apakah sekolah ini benar-benar swasta atau justru menyaru sebagai sekolah publik? Kalau swasta, penggunaan anggaran dan fasilitas pemerintah harus benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

Dedy menyarankan Pemkot sebaiknya memperkuat kontribusi di bidang pendidikan lewat jalur yang sesuai ketentuan, seperti memberikan beasiswa atau hibah fasilitas kepada lembaga pendidikan yang resmi dan sudah terdaftar di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Apapun niat baiknya, jalurnya harus sesuai aturan. DPRD juga harus turun mengawasi agar tidak ada penyimpangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru untuk SMA Siger tahun ajaran 2025/2026 mulai 9–10 Juli 2025. Empat SMA yang tergabung dalam program ini menargetkan siswa dari keluarga kurang mampu dan menawarkan sekolah gratis tanpa pungutan biaya.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa seluruh pembiayaan SMA Siger ditanggung penuh oleh Pemkot. “Ini semuanya gratis. Tidak boleh ada alasan lagi warga Bandarlampung tidak sekolah karena biaya,” tegas Eva.

Berikut daftar lokasi SMA Siger yang menggunakan gedung bekas SMP negeri:

  • SMA Siger 1: Jl. Ikan Sembilang No.16, Bumiwaras (eks SMPN 38)
  • SMA Siger 2: Jl. Soekarno-Hatta No.18 (eks SMPN 39)
  • SMA Siger 3: Jl. Pulau Buton Raya (eks SMPN 44)
  • SMA Siger 4: Jl. Padat Karya, Rajabasa (eks SMPN 45)

Meski semangatnya dinilai pro rakyat, para pengamat dan anggota dewan mengingatkan agar Pemkot memastikan semua aspek hukum, izin, serta transparansi program ini benar-benar tertata, agar ke depannya tidak memunculkan masalah administratif dan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah sendiri. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *