Gaji Perangkat Desa Tak Terbayar, Bupati Lamtim Malah Rehab Rumdis
PEMBARUAN.ID – Belum ada solusi terkait menunggaknya gaji perangkat desa se-Lampung Timur (Lamtim). Bupati Lamtim, Dawam Raharjo justru merehab rumah dinas (Rumdis).
Rehab Rumdis Bupati Lamtim tersebut diketahui dari postingan akun instagram @lampungtimur, yang di komentari beragam oleh berbagai pihak, diantaranya datang dari Politisi Nasdem yang juga anggota DPRD Lampung, Garinca Reza Fahlevi yang menilai rehab rumdis tersebut tidak tepat waktunya.
“Programnya baik, hanya waktunya saja yang tidak tepat,” tulis Reza dalam komentarnya.
Akun @lampungtimur sendiri menyebut, Lamtim butuh pemimpin yang cepat tanggap dalam hal apa pun dan bisa menyampaikan aspirasi masyarakat melalui media sosial dan langsung berinteraksi dengan masyarakat melalui medsos.
Diketahui, Bupati Lamtim Dawam Raharjo sempat ditegur Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea lantaran ada aduan Kades Surya Mataram Ismail Subing yang menyebutkan jika perangkat desa di 264 desa se Lamtim belum terima gaji selama enam bulan.
“Sahabat saya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur perhatikan anak buahmu,” tulis Hotman Paris dalam postingannya, Selasa malam.
Dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Lampung Khaidir Bujung mengatakan, semestinya gaji aparatur desa menjadi prioritas utama APBD. Sebab, kata Bujung, perangkat desa adalah ujung tombak dalam pembangunan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” kata pria yang telah mendeklarasikan diri akan maju sebagai calon DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Artinya, lanjut Bujung, ketika ADD tidak mencukupi untuk gaji perangkat desa, maka harus ada solusi dari bupati. Sebab, tidak diperbolehkan menggunakan DD.
“Ini kok bupati mendahulukan rehab rumdis ketimbang kesejahteraan warganya,” tandasnya. (tim/red/***)