PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 2.651. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Diketahui, Tertanggal 19 Mei 2025, Pemprov sudah membentuk 2.134 Koperasi Merah Putih yang tersebar di Desa/Kelurahan se Lampung.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah sebesar Rp3 miliar per unit (per koperasi).
Kendati begitu, Zulkifli mengingatkan pemberian modal awal ini bukanlah bagi-bagi uang gratis, namun merupakan plafon pinjaman yang harus dikembalikan dalam waktu enam tahun.
“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” kata Zulkifli dikutip dari Antara.
Zulkifli mengatakan, penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal koperasi, seperti jika koperasi ingin membangun gudang senilai Rp1 miliar, maka bank akan melakukan verifikasi, dan bila hanya disetujui Rp200 juta, maka itu yang akan dicairkan.
“Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa,” ujar dia.
Dengan peryataan Zulhas tersebut, apabila setiap Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan modal awal sebesar Rp 3 Miliar. Sementara di Lampung ditargetkan sebanyak 2.651 Koperasi terbentuk, maka berdasarkan hitung-hitungan modal awal koperasi di Lampung akan mengunakan anggaran sebesar Rp. 7.953.000.000 (Rp. 7,95 Triliun).
2.651 Koperasi Merah Putih X Rp 3.000.000.000 (3 M) = Rp. 7.953.000.000 (Rp. 7,95 Triliun).
Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Firsada mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Koperasi merah putih ini setiap desa atau kelurahan akan dibentuk. Jadi yang belum bentuk segera dibentuk sementara yang sudah ada disesuaikan atau diperbaharui,” kata dia baru-baru ini.
Menurutnya program Koperasi Merah Putih tersebut dirancang sebagai langkah konkret untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yang ada di tingkat desa.
Setiap pembentukan koperasi akan diawali melalui musyawarah desa dengan melibatkan kepala desa, Badan Pertimbangan Desa serta unsur masyarakat.
“Tahapannya melalui musyawarah desa masing-masing. Jadi kepala desa melibatkan badan pertimbangan desa setempat untuk bermusyawarah akan membutuh Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Firsada mengatakan, Koperasi Merah Putih bukan sekadar organisasi ekonomi, tapi wadah resmi untuk mengembangkan dan memasarkan potensi ekonomi desa.
“Ini adalah wadah, kalau di desa ada ekonomi yang mau dikembangkan atau dipasarkan dan untuk menghidupkan ekonomi desa maka Koperasi Merah Putih ini lah wadahnya,” kata dia.
Ia juga mengatakan Koperasi Merah Putih akan dilengkapi dengan unit simpan pinjam dan dibiayai melalui modal masyarakat dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah.
“Yang akan mengelola desa dan ini ada simpan pinjam ada modal dari masyarakat. Sudah ditegaskan kepada kabupaten/kota kalau ini bukan wadah untuk menerima hibah,” katanya. (sandika)














