PEMBARUAN.ID – Kedatangan Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung mendapat sambutan dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung yang menyoroti beragam konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan. Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in menegaskan, kunjungan tersebut harus menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Kami berharap kedatangan Komisi II DPR RI dapat menjadi titik balik dalam penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut. Konflik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat stabilitas dan kepastian hukum di sektor agraria,” ujar Indra.
Konflik agraria di Lampung melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah, dengan banyak kasus yang belum menemukan solusi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan antara PT Sweet Indo Lampung (SIL) dengan masyarakat Desa Penawar/Gedung Aji dan Desa Gunung Tapa, Kabupaten Tulang Bawang.
Indra mengungkapkan bahwa sengketa ini mencakup lahan 460 hektare di Desa Penawar/Gedung Aji dan 303 hektare di Desa Gunung Tapa yang merupakan tanah enclave—tanah milik perorangan atau badan hukum yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dikuasai oleh perusahaan tanpa kompromi dengan masyarakat.
“Sejak 2005, PT SIL mengelola lahan tersebut sebagai perkebunan tebu di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan negara. Masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak mereka hingga kini masih diabaikan. Ini adalah salah satu dari sekian banyak konflik agraria yang kami advokasi,” jelas Indra.
Dugaan Keterlibatan Pejabat
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, turut menyuarakan adanya dugaan keterlibatan pejabat, yakni Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, dalam konflik agraria yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejati Lampung.
“Pasca diperiksanya mantan Bupati Way Kanan oleh Kejati Lampung terkait dugaan mafia tanah, muncul indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses peralihan lahan kawasan hutan menjadi perkebunan. Upaya ini diduga dilakukan secara sistematis demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Romli.
Ia menegaskan bahwa pola-pola semacam ini harus menjadi perhatian serius, baik oleh Komisi II DPR RI maupun aparat penegak hukum, agar kasus serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Desakan Penyelesaian Konflik Agraria
AKAR Lampung berharap Komisi II DPR RI tidak hanya menjalankan agenda formal dalam kunjungannya, tetapi juga mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan konflik agraria di Lampung.
“Kami ingin suara masyarakat didengar dan aspirasi kami diakomodasi. Konflik agraria di Lampung telah menjadi masalah krusial yang harus segera dituntaskan dengan solusi yang adil dan transparan,” tegas Indra.
Kedatangan Komisi II DPR RI ke Lampung diharapkan menjadi angin segar bagi penyelesaian sengketa lahan yang selama ini terus menjadi polemik di daerah tersebut. (***/red)














