Oleh: Ali Anwar Yusuf
Ketua PW GP Ansor Jabar (1998 – 2006)
KISRUH yang melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belakangan ini bukan sekadar riak kecil dalam organisasi besar. Ia adalah gejala serius dari disorganisasi, mismanajemen, dan indisipliner yang menggerogoti tubuh NU dari dalam. Semua bermula sejak pengangkatan Maming sebagai bendahara umum, sebuah keputusan yang menimbulkan kontroversi dan membuka pintu bagi krisis legitimasi.
Pengangkatan Maming memperlihatkan lemahnya seleksi kepemimpinan. Figur yang sarat kontroversi ditempatkan di posisi strategis, seolah mengabaikan standar kepatutan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh organisasi ulama. Dari titik ini, kepercayaan publik mulai terkikis, dan benih disorganisasi tumbuh subur.
Kasus Maming sebagai bendum menjadi simbol bagaimana kepentingan politik dan ekonomi bisa menyusup ke dalam tubuh NU. Penempatan figur yang tidak steril dari kontroversi memperlihatkan rapuhnya mekanisme seleksi dan lemahnya kontrol internal. Dari sinilah krisis legitimasi berawal dan kemudian meluas.
Indisipliner tampak jelas ketika keputusan strategis diambil tanpa merujuk pada prosedur formal. AD/ART NU yang seharusnya menjadi pagar organisasi dilanggar dengan mudah. Ketika aturan dilanggar, maka disiplin runtuh, dan organisasi kehilangan arah.
Mismanajemen terlihat dari cara pengelolaan organisasi yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Kebijakan diambil tanpa komunikasi terbuka, pengelolaan internal tidak jelas, dan arah kebijakan sering kali berubah tanpa dasar yang kokoh. Hal ini menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Disorganisasi semakin nyata ketika forum‑forum informal seperti Musyawarah Kubra di Lirboyo pada tanggal 21 Desember lalu dijadikan arena untuk menekan pucuk pimpinan (Rais Syuriah). Forum yang seharusnya menjadi wadah aspirasi berubah menjadi ajang delegitimasi hasil putusan Rapat Harian tentang pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dan Syuriah dan Rapat Pleno PBNU tentang Pengangkatan Kiai Zulfa Mustofa sebagai Pjs Ketum PBNU.
Semua ini bermuara pada self‑delegitimation di mana pengurus NU sendiri yang meruntuhkan marwahnya melalui praktik yang tidak konsisten dengan aturan. Delegitimasi bukan datang dari luar, melainkan lahir dari dalam tubuh organisasi yang gagal menjaga disiplin, tata kelola, dan konsistensi struktural.
Dampak paling serius dari self‑delegitimation adalah jatuhnya marwah dan muru’ah kiai. Para ulama yang seharusnya menjadi benteng moral organisasi justru terseret dalam pusaran konflik. Ketika Syuriah dan Tanfidziyah bisa ditekan oleh forum informal, maka posisi tertinggi NU kehilangan wibawa.
Kehormatan kiai adalah simbol kehormatan NU. Jika marwah itu runtuh, maka NU kehilangan benteng moralnya. Krisis ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan soal kehormatan ulama yang selama ini menjadi panutan umat. Jatuhnya muru’ah kiai adalah pukulan telak bagi jam’iyyah.
Absennya konsistensi dalam kepemimpinan memperburuk keadaan. Inkonsistensi ini memperlihatkan bahwa organisasi lebih sibuk mencari kambing hitam daripada solusi elegan.
Kehadiran tokoh non‑struktural dalam forum besar memang memberi bobot moral, tetapi hak suara tetap milik pengurus resmi. Ketika suara non‑struktural dijadikan dasar pengambilan sikap, maka AD/ART dilanggar, dan organisasi semakin kehilangan legitimasi. Disorganisasi pun semakin dalam.
Menjaga kehormatan muru’ah kiai bukan berarti membungkam kritik, tetapi juga bukan berarti membiarkan forum informal menekan mereka. NU harus kembali pada mekanisme formal yaitu komunikasi antara Syuriah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan dan AHWA.
Tanpa disiplin, tata kelola yang baik, dan penghormatan pada aturan, NU hanya akan terjebak dalam konflik yang melemahkan dirinya sendiri. Jalan keluar terbaik adalah menegakkan kembali marwah organisasi agar muru’ah kiai tetap terjaga.
___
*) Prof. Dr. H. Ali Anwar Yusuf, Guru Besar Universitas Pasundan Bandung














