iklan
AgamaSUDUT PANDANG

Ma’ruf Amin, Kyai Sepuh atau Politisi?

×

Ma’ruf Amin, Kyai Sepuh atau Politisi?

Share this article

Oleh: Purwanto M. Ali
Ketua PP GP Ansor 2005–2011

ISTILAH kyai sepuh kerap disematkan kepada KH. Ma’ruf Amin. Namun, benarkah penyematan itu tepat jika ditinjau secara lebih mendalam—bukan hanya dari sisi usia dan jabatan formal, melainkan dari makna substansial dan filosofis yang hidup dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU)?

Secara faktual, KH. Ma’ruf Amin memang memenuhi kriteria lahiriah sebagai kyai sepuh. Ia pernah menjabat Rais Aam PBNU dan Ketua Umum MUI, memiliki latar pesantren, keturunan ulama besar dunia KH. Nawawi al-Bantani, serta kini berusia lebih dari delapan dekade. Dalam pengertian formal, atribut-atribut tersebut sah untuk menempatkannya sebagai kyai yang telah sepuh usia.

Namun, makna kyai sepuh dalam tradisi NU tidak berhenti pada fakta lahiriah. Ia adalah konsep yang bersifat substansial dan filosofis. Kyai sepuh bukan semata orang tua yang berilmu, melainkan figur penjaga tradisi, pengayom jamaah, pemersatu umat, serta sosok yang menjaga jarak dari tarik-menarik kepentingan politik praktis. Kyai sepuh hadir sebagai peneduh, bukan aktor kekuasaan.

Dalam makna substansial, kyai sepuh dicirikan oleh kedalaman ilmu yang teruji waktu, kepemimpinan moral yang diakui lintas generasi, kemuliaan akhlak, serta peran sebagai rujukan tertinggi warga NU dalam menjaga harmoni organisasi. Ia menghindari konflik, tidak berpihak pada kelompok politik tertentu, dan berdiri di atas semua golongan.

Pada titik inilah perdebatan muncul. Rekam jejak KH. Ma’ruf Amin menunjukkan keterlibatan panjang dan konsisten dalam dunia politik praktis. Sejak awal 1970-an, ia telah menduduki berbagai jabatan politik—dari DPRD, DPR RI, MPR, Dewan Syuro partai politik, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga puncaknya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024. Bahkan setelah tidak lagi menjabat wakil presiden, ia kembali aktif sebagai Ketua Dewan Syuro PKB periode 2024–2029.

Fakta ini menegaskan bahwa KH. Ma’ruf Amin lebih tepat dipahami sebagai ulama yang memilih jalur politik, atau politisi berlatar belakang ulama. Pilihan ini sah secara konstitusional, tetapi membawa konsekuensi terhadap status moral dan simboliknya dalam tradisi NU.

Persoalan semakin serius ketika menilik peristiwa pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada 2018. Saat itu, KH. Ma’ruf Amin masih menjabat Rais Aam Syuriah PBNU. Padahal, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU secara tegas melarang Rais Aam dan pimpinan PBNU mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik. Pengunduran dirinya baru dilakukan setelah proses pencalonan berjalan, yang secara kronologis menunjukkan terjadinya pelanggaran AD/ART NU dalam rentang waktu tertentu.

Dari sini menjadi jelas bahwa perdebatan tentang status kyai sepuh KH. Ma’ruf Amin bukanlah soal pribadi, melainkan soal prinsip dan marwah tradisi. Dalam makna substansial dan filosofis NU, kyai sepuh adalah figur yang justru menjauh dari politik praktis agar dapat menjadi pengayom semua pihak.

Karena itu, menyebut KH. Ma’ruf Amin sebagai kyai sepuh dalam pengertian filosofis NU adalah klaim yang patut diperdebatkan. Ia adalah tokoh bangsa, ulama sekaligus politisi, tetapi bukan kyai sepuh dalam makna pengayom, pemersatu, dan penjaga jarak dari kekuasaan.

Memahami perbedaan ini penting agar warga NU dapat menempatkan otoritas moral, sikap politik, dan pandangan keagamaan secara jernih—tanpa mencampuradukkan antara kebijaksanaan ulama sepuh dan kepentingan politik kekuasaan.

Terimakasih


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *