iklan
SUDUT PANDANG

Jangkar Etik di Badai Politik

×

Jangkar Etik di Badai Politik

Share this article

Oleh: Ahmad Riyadi
Jurnalis Tinggal di Bandarlampung

DEMOKRASI Indonesia bergerak dalam irama yang tampak stabil. Pemilu 2024 digelar serentak, tahapan berjalan sesuai jadwal, dan pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 menjadi penutup dari proses panjang elektoral. Di atas kertas, semua tampak tertib. Namun, realitas di lapangan menunjukkan wajah yang berbeda. Hingga April 2026, belum genap satu tahun masa jabatan, sedikitnya 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terseret kasus korupsi dan diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia menjadi cermin retak dari fondasi etik demokrasi. Prosedur mungkin berjalan sempurna, tetapi substansi justru mengalami kemunduran. Demokrasi seperti mengalami “obesitas prosedural”—gemuk dalam tata cara—namun “malnutrisi substansial”, miskin nilai dan integritas. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mendasar muncul: bagaimana proses demokrasi yang begitu besar justru melahirkan pemimpin yang dalam waktu singkat terjerat praktik korupsi?

Jawaban atas pertanyaan itu mengarah pada satu titik krusial: hulu demokrasi yang bermasalah. Kompetisi politik yang semakin mahal dan sarat transaksi telah menggeser orientasi kekuasaan. Kandidat tidak lagi sekadar bertarung dengan gagasan, melainkan dengan kekuatan modal. Biaya politik yang tinggi mendorong lahirnya logika “balik modal” setelah kekuasaan diraih. Dalam situasi ini, jabatan publik tidak lagi dimaknai sebagai amanah, melainkan sebagai instrumen investasi.

Fenomena tersebut diperparah oleh maraknya politik uang. Data Badan Pengawas Pemilu mencatat sedikitnya 130 laporan praktik politik uang selama masa tenang dan hari pemungutan suara. Lebih jauh, survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan 35 persen pemilih mengaku menentukan pilihan karena uang—naik signifikan dibandingkan Pemilu 2019. Artinya, satu dari tiga pemilih berada dalam relasi transaksional. Kedaulatan rakyat yang menjadi ruh demokrasi perlahan bergeser menjadi kedaulatan modal.

Dalam situasi seperti ini, hukum kerap kali hanya menjadi legitimasi formal. Guru besar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, pernah mengingatkan bahwa hukum adalah “kapal” yang berlayar di “samudera etika”. Tanpa etika, hukum kehilangan arah. Ia bisa saja dipenuhi secara formal, tetapi dilanggar secara moral. Celah regulasi dimanfaatkan, prosedur dimanipulasi, dan legalitas dijadikan tameng untuk praktik yang secara etik problematik.

Integritas di Ujung Tanduk

Di tengah tekanan politik yang semakin intens, posisi penyelenggara pemilu menjadi titik paling rentan. Integritas mereka diuji dalam situasi yang tidak mudah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sepanjang 2025, sebanyak 22 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap karena terbukti melanggar kode etik. Sebanyak 11 lainnya dicopot dari jabatan strategis, sementara 80 dijatuhi sanksi peringatan keras dan 8 peringatan keras terakhir.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, secara terbuka mengakui bahwa peserta pemilu memiliki peran signifikan dalam mendorong terjadinya pelanggaran etik. Dalam berbagai persidangan, terungkap adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi penyelenggara. Tekanan itu tidak datang secara sporadis, melainkan terorganisir dan masif.

Sepanjang tahun yang sama, DKPP menerima 175 pengaduan. Dari jumlah itu, 110 lolos verifikasi administrasi dan 174 lolos verifikasi materiel. Sebanyak 166 perkara berhasil diputus, terdiri atas 100 perkara lama dan 66 perkara baru. Dari putusan tersebut, 170 penyelenggara dijatuhi teguran tertulis, sementara 432 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar.

Namun, angka-angka tersebut hanya menggambarkan permukaan dari persoalan yang lebih dalam. Kasus konkret di daerah menunjukkan bagaimana tekanan politik bekerja dalam praktik. Di Bandar Lampung, seorang anggota KPU, Fery Triatmojo, diberhentikan tidak hormat setelah terbukti menjanjikan penambahan suara kepada calon legislatif DPRD dari PDIP, M. Erwin Nasution.

DKPP menyatakan pelanggaran tersebut terbukti melalui rekaman suara, keterangan saksi, serta dokumen kajian Bawaslu. Putusan dibacakan pada 2 September 2024 dan langsung berlaku sejak saat itu.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2025, DKPP juga memeriksa Ketua dan empat anggota Bawaslu Lampung Timur terkait penanganan laporan Pilkada. Sebelumnya, pada 2019, Ketua KPU Lampung Selatan, M. Abdul Hafid, juga diberhentikan karena pelanggaran etik. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan integritas penyelenggara bukanlah kasus insidental, melainkan pola yang berulang.

Di tingkat nasional, catatan DKPP sejak 2012 hingga 2025 memperkuat gambaran tersebut. Selama kurun waktu itu, DKPP telah memeriksa 2.664 perkara yang melibatkan lebih dari 10 ribu penyelenggara pemilu. Sekitar 42,82 persen di antaranya dijatuhi sanksi. Ribuan teguran tertulis diberikan, puluhan pemberhentian sementara dijatuhkan, lebih dari seratus pejabat dicopot dari jabatan, dan ratusan lainnya diberhentikan tetap.

Rata-rata, lebih dari 60 penyelenggara setiap tahun dipecat karena pelanggaran berat. Angka ini menunjukkan bahwa godaan dalam sistem penyelenggaraan pemilu sangat besar. Dalam situasi seperti ini, keberadaan DKPP menjadi penting sebagai benteng terakhir penjaga etika.

Jangkar Etik atau Tenggelam

Namun, tingginya angka penindakan juga menjadi indikator bahwa sistem pencegahan belum berjalan optimal. Indeks Integritas Pemilu 2024 menunjukkan penurunan di 15 provinsi, sebagian dipicu oleh menguatnya politik dinasti. Di sisi lain, biaya politik pasca-Pilkada meningkat hingga 25 persen, memperbesar risiko korupsi di kalangan kepala daerah.

Demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan. Prosedur tetap berjalan, tetapi substansi terus tergerus. Pemilu berisiko berubah dari mekanisme kedaulatan rakyat menjadi arena transaksi kekuasaan.
Sejumlah langkah korektif mulai didorong. Reformasi harus dimulai dari hulu, terutama dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Integritas harus menjadi syarat utama, melampaui kapasitas teknis.

Penegakan hukum terhadap politik uang juga perlu diperkuat, termasuk kemungkinan menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa.
Di sisi lain, pendidikan politik masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai pragmatisme. Selama pemilih masih berada dalam tekanan ekonomi dan menerima politik uang sebagai hal lumrah, demokrasi akan terus terjebak dalam lingkaran yang sama.
Penguatan kelembagaan DKPP juga menjadi kebutuhan mendesak. Penegakan etik tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi harus mampu mencegah pelanggaran sejak awal.

Transparansi berbasis digital dan pengawasan yang lebih ketat menjadi bagian dari solusi yang mulai dibicarakan.
Pada akhirnya, krisis ini bukan semata soal hukum, melainkan soal moralitas publik. Demokrasi tidak cukup hanya sah secara prosedur, tetapi harus benar secara etik. Tanpa itu, setiap pemilu hanya akan melahirkan pemimpin yang terjebak dalam logika kekuasaan, bukan pengabdian.

Kasus demi kasus—dari kepala daerah yang terseret korupsi hingga penyelenggara yang dipecat karena manipulasi suara—menjadi pengingat keras bahwa demokrasi tanpa etika adalah bangunan yang rapuh. Ia mungkin berdiri, tetapi mudah runtuh.

Di tengah badai politik yang semakin keras, Indonesia membutuhkan satu hal yang lebih mendasar dari sekadar aturan: jangkar etik yang mampu menahan laju kekuasaan agar tetap berada di jalur keadilan. Tanpa itu, kapal demokrasi akan terus terombang-ambing, kehilangan arah, dan pada akhirnya, kehilangan kepercayaan publik yang menjadi fondasi utamanya.

Tabik


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *