Oleh: Aprizal Sopyan
Ketua Harian LDS
KALAU kita mau jujur, persoalan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia bukan karena negara tidak tahu, tetapi karena negara terlalu lama menunda. Padahal, di balik ritme kehidupan masyarakat modern, PRT adalah penopang yang tak terlihat: merawat anak, menjaga lansia, memasak, mencuci—pekerjaan domestik yang memungkinkan sektor publik berjalan. Ironinya, peran vital itu tidak pernah benar-benar diikuti dengan pengakuan hukum yang setara.
Data International Labour Organization memperkirakan ada sekitar 1,22 juta PRT di Indonesia, mayoritas perempuan. Sementara catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga menunjukkan lebih dari seribu kasus kekerasan yang terlaporkan. Kita harus membaca angka ini dengan jernih: itu bukan jumlah sebenarnya, melainkan puncak gunung es dari praktik eksploitasi yang tersembunyi di ruang privat.
Di sinilah letak masalah konstitusionalnya. Negara hukum seharusnya tidak membiarkan satu kelompok warga berada di luar jangkauan perlindungan. Namun faktanya, RUU PRT yang sudah diperjuangkan sejak 2004 baru menemukan kepastian pada April 2026. Dua dekade adalah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui bahwa pekerja rumah tangga adalah subjek hukum.
Sepanjang perjalanan itu, kita menyaksikan tarik-ulur politik yang tidak sederhana. Dari masuk Prolegnas 2010, tersendat di berbagai tahap, hingga sempat tertahan di Badan Musyawarah DPR pada 2021. Dorongan eksekutif pun datang silih berganti, mulai dari era Joko Widodo hingga janji percepatan oleh Prabowo Subianto. Tetapi yang perlu dicatat, keadilan yang datang terlambat selalu menyisakan pertanyaan: apakah ini bentuk kesadaran, atau sekadar respons atas tekanan publik?
Masalahnya tidak berhenti pada regulasi. Kita sedang berhadapan dengan cara pandang yang keliru sejak awal. Istilah “pembantu” bukan sekadar bahasa, tetapi cerminan relasi kuasa. Ia menempatkan PRT sebagai objek, bukan sebagai pekerja yang memiliki hak. Dalam perspektif teori kontrak sosial, kebebasan adalah hak kodrati manusia. Maka setiap bentuk relasi kerja yang menghilangkan kebebasan dan perlindungan adalah bentuk perbudakan modern, meskipun dibungkus dengan istilah yang lebih halus.
Data dari Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia memperlihatkan realitas yang lebih keras: kekerasan, eksploitasi anak, hingga penyiksaan yang sering kali berakhir tanpa proses hukum. Mengapa ini bisa terjadi? Karena ruang domestik selama ini menjadi ruang impunitas. Kejahatan menjadi “biasa” bukan karena ia ringan, tetapi karena tidak ada konsekuensi.
Di sinilah UU PRT harus diuji. Ia tidak boleh berhenti sebagai teks normatif. Ia harus memastikan hak paling dasar: hidup, kebebasan, dan kepastian ekonomi. Negara tidak cukup hanya membuat aturan; negara harus memastikan aturan itu bekerja.
Demokrasi tidak boleh berhenti di ruang publik. Ia harus masuk ke ruang-ruang privat di mana relasi kuasa sering kali paling timpang. Jika negara abai di sana, maka demokrasi kita hanya prosedural, tidak substantif.
Pengesahan UU PRT seharusnya menjadi momentum koreksi. Ini bukan sekadar kemenangan legislasi, tetapi ujian keberpihakan negara. Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi yang rentan, atau hanya sekadar mencatat keberhasilan di atas kertas?
Pada akhirnya, ukuran keberadaban sebuah bangsa tidak ditentukan oleh seberapa banyak undang-undang yang dibuat, tetapi oleh seberapa jauh undang-undang itu melindungi mereka yang paling lemah. PRT adalah cermin itu.
Maka pertanyaannya tetap relevan: setelah dua dekade penantian, apakah UU ini akan menjadi akhir dari pengabaian, atau justru awal dari bentuk pengabaian yang baru?
Tabik














