Oleh: Muhammad Julianto
Praktisi dan Pemerhati Wisata
TRAGEDI meninggalnya dua mahasiswi Universitas Lampung di kawasan wisata Wira Garden bukan sekadar kabar duka. Peristiwa ini adalah gugatan terbuka terhadap jaminan keselamatan warga negara di ruang publik—sebuah pengingat pahit bahwa izin usaha tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyawa.
Dua nyawa muda terhenti dalam ruang yang seharusnya menghadirkan rasa aman dan rekreasi. Di titik ini, pertanyaan mendasar mengemuka: apakah standar keselamatan wisata benar-benar dijalankan sebagai kewajiban hukum, atau hanya berhenti pada formalitas administratif?
Konstitusi telah memberi jawaban tegas. Negara menjamin hak atas perlindungan diri dan rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1). Dalam konteks pariwisata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 bahkan secara eksplisit mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Artinya, keselamatan bukan pilihan—melainkan mandat hukum.
Namun tragedi ini justru menunjukkan adanya celah serius antara norma dan praktik. Destinasi wisata alam seperti Wira Garden memang memiliki risiko inheren, mulai dari perubahan cuaca hingga potensi bahaya aliran air. Tetapi risiko tidak boleh dibiarkan menjadi ancaman. Ia harus dikelola melalui standar operasional yang ketat, sistem peringatan dini, serta pengawasan lapangan yang disiplin. Ketika semua itu abai, risiko alamiah berubah menjadi kelalaian struktural.
Lebih jauh, peristiwa ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan wisata di Indonesia. Izin usaha kerap dipahami sebatas legalitas administratif, bukan instrumen kontrol yang menjamin kepatuhan terhadap standar keselamatan. Pengawasan pasca-izin (post-licensing control) pun tampak lemah, membuka ruang bagi praktik abai yang berujung fatal.
Karena itu, tragedi ini menuntut lebih dari sekadar empati. Investigasi yang transparan dan independen harus segera dilakukan, tidak hanya untuk mengungkap kronologi, tetapi juga mengaudit tata kelola dan kepatuhan pengelola terhadap standar keselamatan. Jika terbukti terjadi kelalaian, pencabutan izin operasional bukan hanya layak—tetapi menjadi keharusan hukum.
Tanggung jawab dalam kasus ini bersifat berlapis. Pengelola memikul kewajiban operasional, pemerintah daerah bertanggung jawab atas izin dan pengawasan, sementara negara memiliki mandat konstitusional untuk menjamin keselamatan warganya. Kegagalan pada satu lapisan adalah cermin dari rapuhnya keseluruhan sistem.
Pada akhirnya, duka Wira Garden tidak boleh berhenti sebagai berita sesaat. Ia harus menjadi titik balik. Bahwa setiap izin yang diterbitkan harus diiringi dengan pengawasan yang nyata. Bahwa setiap destinasi wisata wajib menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama, bukan pelengkap.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah tempat wisata bukan hanya jumlah pengunjung—melainkan seberapa utuh setiap orang dapat kembali pulang.
Wallahu’alam














