Oleh: Purwanto M. Ali
Aktivis NU, Ketua PP GP Ansor 2005–2011
PEMBENTUKAN Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos, Swiss, 22 Januari 2026, menjadi isu strategis yang memantik perdebatan luas di Indonesia. Inisiatif global ini diklaim bertujuan mengawasi stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik, khususnya di Gaza, Palestina. Namun di balik narasi perdamaian tersebut, muncul berbagai kontroversi yang berdampak langsung pada arah diplomasi Indonesia dan sikap organisasi masyarakat sipil, termasuk Nahdlatul Ulama (NU).
Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan pengaruh besar terhadap opini publik dan kebijakan kebangsaan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sejatinya memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk mengkaji secara mendalam inisiatif Dewan Perdamaian tersebut. Namun hingga kini, PBNU belum menggelar rapat resmi atau musyawarah kelembagaan untuk membahas posisi organisasi terkait Dewan Perdamaian Trump.
Ketiadaan sikap resmi ini kontras dengan pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian. Pernyataan tersebut lantas memicu polemik, terutama di kalangan jamaah NU, karena dianggap sebagai sikap organisasi. Padahal, dukungan tersebut bukan hasil keputusan PBNU, melainkan pandangan pribadi Gus Yahya.
Hal ini ditegaskan oleh Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, yang menyatakan bahwa dukungan terhadap Dewan Perdamaian merupakan pendapat pribadi Ketua Umum PBNU dan tidak mewakili sikap resmi organisasi. Hingga saat ini, tidak ada keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme musyawarah PBNU, baik di tingkat syuriyah maupun tanfidziyah.
Kontroversi semakin menguat karena Dewan Perdamaian Trump dirancang sebagai badan internasional alternatif di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan struktur yang memberikan kewenangan sangat besar kepada Ketua Dewan, yang dijabat langsung oleh Donald Trump. Dalam piagamnya, Ketua Dewan memiliki hak mutlak dalam pengambilan keputusan strategis, alokasi dana, serta penetapan prioritas kerja tanpa mekanisme banding yang jelas. Negara-negara anggota diwajibkan tunduk pada keputusan tersebut, sehingga memunculkan kekhawatiran soal hilangnya prinsip kesetaraan dan kedaulatan negara.
Bagi Indonesia, kondisi ini dinilai problematik. Keikutsertaan Presiden RI dalam Dewan Perdamaian berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi subordinat di bawah Presiden AS, sesuatu yang bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta kedaulatan negara.
Polemik juga diperparah oleh keterlibatan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu sebagai anggota resmi Dewan Perdamaian. Bagi rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, kehadiran Netanyahu—yang selama ini dikaitkan dengan agresi militer dan penjajahan atas Palestina—dianggap kontradiktif dengan semangat perdamaian. Bahkan, hal tersebut dinilai berpotensi melegitimasi kebijakan Israel terhadap Gaza.
Indonesia secara konsisten memandang Israel sebagai negara penjajah Palestina. Sikap ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia dalam forum yang melibatkan Israel memunculkan kekhawatiran akan timbulnya persepsi bahwa Indonesia bersekutu dengan negara penjajah, sebuah tafsir yang sangat sensitif di mata publik nasional.
Di internal NU, berkembang pandangan bahwa Dewan Perdamaian Trump merupakan instrumen politik global yang berpotensi menguntungkan kepentingan zionisme Israel. Dalam konteks ini, pernyataan pribadi Gus Yahya yang mendukung keikutsertaan Indonesia justru memperkuat kecurigaan sebagian jamaah NU, bahkan menimbulkan anggapan bahwa pimpinan PBNU tidak sejalan dengan tradisi perlawanan NU terhadap penjajahan dan ketidakadilan.
Gus Yahya sendiri mengakui adanya kontroversi dalam Dewan Perdamaian, termasuk soal kekuasaan absolut Ketua Dewan dan tuduhan sebagai alat kepentingan zionis. Namun ia berpendapat bahwa hingga kini belum ada platform internasional lain yang mampu menghimpun dukungan global secara terstruktur bagi perjuangan Palestina. Meski demikian, argumen tersebut tetap bersifat personal, bukan hasil konsensus PBNU.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat, NU menempatkan keputusan kelembagaan sebagai fondasi utama sikap organisasi. Tanpa pembahasan resmi, pandangan individu—siapa pun tokohnya—tidak dapat dianggap mewakili PBNU secara keseluruhan.
Dalam situasi ini, diamnya PBNU secara kelembagaan dan aktifnya pernyataan pribadi Gus Yahya menciptakan ruang tafsir yang berpotensi merusak kepercayaan jamaah. Oleh karena itu, banyak kalangan mendorong PBNU untuk segera mengangkat isu Dewan Perdamaian Trump dalam forum resmi, mengkaji secara komprehensif aspek politik, konstitusional, dan kemanusiaannya, serta menetapkan sikap yang jelas dan representatif.
Langkah tersebut dinilai penting agar NU tetap konsisten pada nilai-nilai keadilan, kedaulatan, dan solidaritas terhadap perjuangan Palestina, sekaligus menjaga marwah organisasi di mata jamaah dan publik nasional.
Wallahualam














