PEMBARUAN.ID – Purwanto M. Ali, salah satu Wakil Ketua PB IKA PMII yang juga mantan pengurus harian DPP GP Ansor, menegaskan bahwa pemecatan Ketua Umum PBNU oleh Syuriyah tidak bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Menurut Purwanto, AD/ART NU memang menyebut bahwa pemberhentian Ketua Umum secara definitif hanya dapat diputuskan melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa (MLB).
Namun, ia menekankan bahwa Rais Aam dan Syuriyah sebagai institusi tertinggi dalam struktur NU memiliki kewenangan absolut untuk mengeluarkan keputusan administratif, termasuk pemberhentian sementara Ketua Umum PBNU, selama tidak ada aturan yang melarangnya.
“Dalam kaidah organisasi, sesuatu yang tidak dilarang berarti boleh dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun norma dalam AD/ART maupun Perkum NU yang mengatur tata cara, mekanisme, maupun tahapan pemecatan Ketua Umum sebelum dibawa ke forum Muktamar atau MLB. Karena kekosongan aturan itu, Syuriyah dibolehkan menetapkan keputusan sebagai norma baru.
Purwanto menjelaskan bahwa keputusan Syuriyah idealnya disampaikan dalam rapat pleno PBNU, yakni rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah. Di forum pleno inilah seluruh unsur pengurus menentukan apakah keputusan Syuriyah tersebut disetujui atau tidak.
Jika rapat pleno menyetujui, maka tahapan berikutnya adalah penyelenggaraan Muktamar atau MLB untuk memutuskan pemberhentian secara final dan mengikat.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan syuriyah melalui rapat harian tetap dapat berlaku efektif, meskipun mekanismenya tidak diatur jelas dalam AD/ART.
“Karena tidak ada aturan yang mengatur, maka keputusan syuriyah dapat dianggap sebagai norma baru yang wajib dilaksanakan,” jelasnya.
Purwanto menambahkan bahwa dalam Muktamar atau MLB, Ketua Umum yang diberhentikan diberikan ruang untuk membela diri sebelum forum memutuskan menerima atau menolak pemecatan tersebut.
Bila Muktamar menyetujui, maka pemecatan menjadi final dan mengikat. Namun jika forum tertinggi NU itu menolak, maka jabatan Ketua Umum harus dipulihkan dan nama baiknya direhabilitasi.
“Semua proses itu menunjukkan bahwa Syuriyah bekerja dalam koridor kewenangannya dan tidak melanggar AD/ART maupun Perkum NU,” tutup Purwanto. (***/red)














