PEMBARUAN.ID — Dua undangan resmi dari Pondok Pesantren Tebu Ireng yang ditandatangani dr. KH Umar Wahid dan KH Abdul Hakim Mahfud menjadi sorotan tajam di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Dikutip dari dutadotco, M Purwanto salah satu tokoh NU menyebut, undangan tersebut, masing-masing bertajuk Silaturahmi Musytasyar dengan Rais Aam PBNU dan Silaturahmi Musytasyar dengan Ketua Umum PBNU, digelar pada hari yang sama namun dengan pembagian waktu berbeda.
Format seperti ini dinilai menghadirkan kesan kuat bahwa Tebu Ireng sedang membentuk segmentasi dua kubu dalam tubuh PBNU: kelompok Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan kelompok Ketua Umum PBNU. Pola ini dianggap sebagai upaya framing bahwa terdapat dua pihak yang bertikai dan perlu dipertemukan dalam forum islah.
Sejumlah analisis internal PBNU melihat langkah tersebut selaras dengan narasi islah yang sebelumnya gencar diusung oleh pihak mantan Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf, yang telah diberhentikan oleh Syuriyah PBNU atas dugaan pelanggaran berat organisasi. Upaya serupa juga tampak dalam pertemuan para kiai sepuh di Ploso, Kediri.
Namun pandangan kritis menyebutkan bahwa persoalan PBNU bukanlah konflik personal antara Rais Aam dan Ketua Umum yang perlu “didamaikan.” Masalah utama justru berkaitan dengan penegakan disiplin organisasi oleh Syuriyah PBNU atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Gus Yahya. Karena itu, mereka menilai penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme organisasi, bukan pendekatan islah.
Sejumlah tokoh internal menilai, agenda Tebu Ireng berpotensi menjadi “jebakan” yang dapat menciptakan kesan bahwa islah sedang diupayakan—apabila Rais Aam, Wakil Rais Aam, Sekjen, dan Bendahara Umum PBNU hadir dalam acara tersebut. Namun apabila para pimpinan PBNU tidak hadir, narasi islah tidak dapat dibangun dan agenda itu tidak akan menghasilkan framing rekonsiliasi.
Tokoh internal juga menegaskan bahwa urusan PBNU harus diselesaikan oleh PBNU sendiri, melalui Syuriyah dan Tanfidziyah, sesuai mekanisme organisasi. Rapat harian Syuriyah telah mengeluarkan keputusan dan telah disosialisasikan ke seluruh PWNU. Tahapan berikutnya adalah membawanya ke rapat pleno PBNU untuk menentukan apakah keputusan tersebut diterima atau ditolak.
Mereka juga mengingatkan bahwa pihak eksternal tidak seharusnya mencampuri proses organisasi. Masukan dan saran boleh saja diberikan, namun keputusan final tetap harus berada di tangan struktur PBNU melalui mekanisme resmi, yakni rapat pleno.
Atas pertimbangan menjaga marwah organisasi dan menghindari framing islah yang dinilai menyesatkan, tokoh internal Purwanto M Ali menyerukan agar Rais Aam, Wakil Rais Aam, Sekjen, dan Bendahara Umum PBNU tidak menghadiri undangan Tebu Ireng pada Sabtu mendatang. (***)














