PEMBARUAN.ID — Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (16/10/2025).
Sidang ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung di kompleks rumah dinas Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022.
Dawam tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda, topi hitam, masker putih, dan celana panjang hitam. Ia datang bersama tiga terdakwa lainnya yang turut disidangkan dalam perkara yang sama.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung membeberkan dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek bernilai kontrak Rp6,8 miliar tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, proyek pembangunan taman dan patung gajah di kawasan rumah dinas bupati di Sukadana itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Selain Dawam, penyidik Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain, masing-masing MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS alias SWN selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta AC alias AGS sebagai direktur perusahaan penyedia jasa.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menguji sejauh mana keterlibatan mantan kepala daerah tersebut dalam proyek yang disebut-sebut sarat penyimpangan itu. (***/red)














