iklan
LEGISLATIF

7 Fraksi Setuju, PAN Tolak Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun

×

7 Fraksi Setuju, PAN Tolak Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun

Share this article

PEMBARUAN.ID – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (09/10/2025).

Secara umum, tujuh dari delapan fraksi di DPRD Lampung menyatakan menyetujui tiga usulan Raperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Namun, Fraksi PAN memberikan catatan khusus dan meminta agar pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun ditinjau ulang.

Tiga usulan Raperda Prakarsa Pemprov Lampung tersebut meliputi:

1. Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung;

2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja;

3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, mengapresiasi inisiatif Pemprov Lampung dalam mengusulkan tiga Raperda strategis itu. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong ekonomi daerah serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

“BUMD harus hadir di tengah masyarakat, menggerakkan perekonomian, dan memperkuat pelayanan publik,” ujar Fauzi. Ia juga menyebut pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun sebagai langkah realistis karena regulasi lama dinilai sudah tidak relevan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Yanuar Irawan, menyatakan dukungan penuh terhadap tiga usulan Raperda tersebut.

Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya saing usaha, memperbesar pendapatan daerah, serta memperjelas pembagian kewenangan antara Pemprov dan kabupaten/kota dalam bidang pendidikan.

“Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun sejalan dengan penataan kewenangan agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Dukungan serupa juga datang dari Fraksi Golkar melalui Putra Jaya Umar, yang menilai perubahan bentuk hukum BUMD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan dan profesionalisme perusahaan daerah.

Sementara Fraksi PKB, lewat Sasa Chalim, menekankan bahwa perubahan bentuk hukum BUMD jangan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi momentum reformasi kelembagaan agar lebih transparan dan berbasis kompetensi.

Namun, di tengah gelombang dukungan, Fraksi PAN menyampaikan pandangan berbeda. Melalui juru bicaranya, Diah Dharma Yanti, PAN meminta agar Pemprov meninjau ulang rencana pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun.

“Kami menilai Perda itu masih menjadi payung hukum penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Lampung. Jika memang perlu disesuaikan, sebaiknya direvisi, bukan dicabut,” tegas Diah.

Menurutnya, indeks pembangunan manusia di Lampung yang masih rendah menunjukkan bahwa sektor pendidikan tetap harus mendapat prioritas dan perlindungan hukum yang kuat.

Dengan demikian, meski mayoritas fraksi mendukung penuh langkah Pemprov Lampung dalam pengajuan tiga Raperda prakarsa tersebut, isu pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun masih menjadi catatan kritis yang perlu dikaji lebih dalam sebelum disahkan. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *