PEMBARUAN.ID – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya sejumlah penyimpangan anggaran di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) pada tahun anggaran 2024, saat dipimpin oleh Lukman Pura.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat beberapa temuan penting, di antaranya:
- Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp17,7 juta.
- Kesalahan klasifikasi anggaran, di mana belanja barang dan jasa sebesar Rp9,24 miliar digunakan untuk pembelian aset tetap yang seharusnya masuk ke belanja modal.
- Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan spesifikasi pembangunan ruang CATHLAB sebesar Rp69,43 juta.
- Kelebihan pembayaran jasa konstruksi gedung dan bangunan senilai Rp896,87 juta.
- Denda keterlambatan sebesar Rp370,18 juta yang belum ditagih.
Tata kelola persediaan barang yang buruk, dengan pencatatan mutasi barang masuk dan keluar yang tidak menyeluruh.
Atas dasar itu, Pansus merekomendasikan reformasi menyeluruh di tubuh RSUDAM, termasuk penguatan peran Satuan Pengawas Internal (SPI), optimalisasi sistem e-logistik, serta pemberian sanksi tegas kepada rekanan yang wanprestasi.
Dugaan Kejahatan Anggaran
Menanggapi temuan tersebut, Koordinator Lapangan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS), Wahyu Setiawan, menilai bahwa penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk penyalahgunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Temuan BPK itu bukan soal dikembalikan atau tidak. Ini menyangkut dugaan tindak pidana. Tidak bisa mentang-mentang dikembalikan lalu dimaafkan begitu saja. Harus dikaji dari unsur pidananya,” tegas Wahyu.
Ia pun mendesak Gubernur Lampung melalui Inspektorat agar memberi sanksi tegas kepada Lukman Pura, Sp. PD K-GH., MHSM, yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, atas kelalaiannya dalam pengelolaan anggaran RSUDAM.
BPK dan APH Harus Bergerak Bersama
Ketua Umum FAGAS, Fadli Khoms, menambahkan bahwa hasil audit BPK seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). Ia merujuk Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pegawai negeri yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau pidana.
“LHP BPK yang mengandung indikasi kerugian negara seharusnya langsung dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian. Karena hanya penyidik yang bisa menentukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelas Fadli.
Menurutnya, ketika BPK menyatakan telah terjadi kerugian negara disertai nilai kerugian dan pelanggaran terhadap peraturan, maka hal itu telah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FAGAS pun mendesak BPK untuk bekerja sama dengan APH guna mengusut dugaan permainan anggaran di RSUDAM selama kepemimpinan Lukman Pura.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi. Jangan sampai penyimpangan seperti ini berulang tanpa konsekuensi hukum,” tutup Fadli. (sandika)














