iklan
DAERAH

Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda APBD 2024 Way Kanan

×

Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda APBD 2024 Way Kanan

Share this article

Pendapatan Tercatat Rp 1,41 Triliun

PEMBARUAN.ID (Way Kanan) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan.

Penyampaian Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Blambangan Umpu, Jumat (13/06/2025), dan dihadiri oleh Ketua DPRD Rial Kalbadi, S.H., jajaran DPRD, Forkopimda, serta para pejabat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu mengungkapkan bahwa laporan keuangan APBD 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menjadi raihan WTP ke-15 secara berturut-turut bagi Kabupaten Way Kanan.

“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Sebuah pencapaian yang membanggakan,” ujar Bupati Ayu.

Raperda ini memuat laporan keuangan yang komprehensif, mencakup: laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Dari laporan tersebut, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,41 triliun, dengan total belanja Rp 1,37 triliun. Pembiayaan netto mencapai Rp 19,64 miliar, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada akhir tahun 2024 sebesar Rp 70,64 miliar.

Adapun total aset Pemerintah Kabupaten Way Kanan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 2,89 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp 65,82 miliar, dan ekuitas mencapai Rp 2,82 triliun.

Bupati Ayu berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui DPRD. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk rincian lebih lengkap, silakan dibaca dalam dokumen Raperda yang telah kami sampaikan. Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya.(demsy)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *