iklan
HEADLINE

FKBI Siap Dampingi Korban Haji Furodah ke Jalur Hukum

×

FKBI Siap Dampingi Korban Haji Furodah ke Jalur Hukum

Share this article

PEMBARUAN.ID – Musim haji kembali menyisakan cerita pilu. Kali ini, ratusan calon jemaah haji furodah menjadi korban kegagalan pemberangkatan. Mereka sudah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah, namun batal berangkat ke Tanah Suci lantaran visa haji furodah tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Fenomena semacam ini sejatinya bukan hal baru. Haji furodah—jalur non-kuota resmi—saban tahun memang menyimpan potensi risiko. Namun tahun ini, skalanya terasa lebih masif.

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mencermati adanya dugaan keterlibatan jaringan mafia lintas negara dalam praktik jual beli visa haji furodah, mulai dari biro travel, oknum pemerintah Arab Saudi, hingga kemungkinan keterlibatan oknum dalam Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Pemerintah Indonesia abai dalam melakukan mitigasi risiko serta perlindungan terhadap jemaah haji furodah,” kata Ketua FKBI, Tulus Abadu.

Padahal, lanjutnya, patut diduga banyak biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah furodah tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Menanggapi masifnya korban, FKBI menyatakan sikap sekaligus mendesak sejumlah langkah strategis:

1. Hentikan Jalur Furodah
Untuk musim haji berikutnya, praktik pemberangkatan lewat jalur furodah sebaiknya dihentikan. Fakta di lapangan menunjukkan, jalur ini justru lebih banyak menimbulkan mudarat dan memakan korban.

2. Perkuat Jalur Haji Khusus
Pemerintah dan masyarakat perlu memfokuskan diri pada optimalisasi haji khusus yang lebih teratur dan memiliki regulasi jelas, dengan kuota sekitar 8% dari total kuota haji reguler.

3. Perhatian Serius pada Layanan Haji Khusus. Ironisnya, pelaksanaan haji khusus selama ini kurang mendapat perhatian. Pemerintah cenderung menyerahkan seluruh layanan kepada travel, tanpa standar pelayanan yang diawasi secara ketat.

4. Dukungan Hukum untuk Korban
FKBI siap mendampingi para korban dalam proses hukum, baik secara perdata maupun pidana. Dalam aspek perdata, korban bisa menggugat biro travel dan pemerintah atas dasar wanprestasi, berdasarkan Pasal 1320 dan 1365 KUH Perdata serta UU Perlindungan Konsumen. Di sisi pidana, kasus ini bisa dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan, merujuk Pasal 372 dan 378 KUHP.

5. Tanggung Jawab Negara dan Sanksi Travel
Pemerintah wajib memberi sanksi administratif maupun denda kepada biro travel yang gagal memberangkatkan jemaah. Selain itu, negara perlu bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan dan tidak adanya langkah mitigatif sebelumnya.

6. Hak Pengembalian Dana dan Ganti Rugi
FKBI menekankan pentingnya pemulihan hak normatif jemaah yang gagal berangkat. Travel harus mengembalikan seluruh dana tanpa potongan dan bahkan memberikan ganti rugi immateriil.

7. Peringatan bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh tawaran haji furodah. Jalur haji khusus lebih terjamin. Selain itu, FKBI juga mengajak warga yang telah berhaji untuk tidak memaksakan diri berhaji lagi, mengingat tingginya antrean calon jemaah yang belum pernah berangkat.

8. Tim Advokasi Siap Turun
Tim hukum FKBI yang terdiri dari Aryo Baskoro Jati, S.H., M.A. dan Farida Hanum telah bersiap mendampingi korban untuk proses litigasi maupun laporan pidana.

Tentang FKBI

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah ruang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat hak-hak konsumen Indonesia. Forum ini mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi, serta membangun jaringan advokasi yang luas.

Dengan visi menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi, FKBI menggelar berbagai program edukasi publik, kajian kebijakan, kampanye sosial, dan penguatan komunitas. FKBI terbuka bagi siapa pun yang memiliki kepedulian terhadap keadilan dan keberdayaan konsumen di Indonesia. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *