“Sesuai Instruksi Gubernur, Disdik Harus Taat”
PEMBARUAN.ID – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung agar memberikan saksi tegas kepada sekolah – sekolah yang tetap mengadakan study tour dan menahan ijazah siswa. Terlebih sudah terdapat larangan dari Gubernur Lampung.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengungkapkan hal ini berdasarkan laporan masyarakat, yang menyatakan masih ada sejumlah sekolah yang mengabaikan imbauan Gubernur yang melarang melaksanakan study tour.
“Dinas pendidikan harus tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang melakukan study tour karena ini jelas tidak menjalankan imbauan gubernur,” tegas Elly saat diwawancarai, Kamis (24/04/2025).
Ia menilai, dalam kegiatan study tour justru minim manfaat bagi peserta didik dan malah memberatkan wali murid, terutama dari segi biaya.
“Biaya study tour ada yang sampai 3 juta, tentunya ini memberatkan wali murid, apalagi kalau diwajibkan,” ujar politisi Gerindra itu.
Selain itu, Elly juga menyoroti lokasi study tour yang kerap dilaksanakan di luar daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi terkesan sebagai liburan ketimbang pembelajaran.
“Kalau mau studi banding nggak usah keluar daerah, dalam daerah dulu juga cukup,” katanya.
Elly menekankan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Disdikbud, wajib menjalankan instruksi dan himbauan dari Gubernur Lampung.
Sebagai informasi, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sejak awal kepemimpinannya telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
“Imbauan Gubernur Lampung tentang larangan mengadakan study tour dan penahan ijazah siswa harus dijalankan dengan tegas oleh Disdikbud Lampung,” pungkasnya. (sandika)














