iklan
Hari RayaMETROPOLIS

Pemprov Lampung Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025

×

Pemprov Lampung Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025

Share this article

PEMBARUAN.ID – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2025.

SKB tersebut terdiri dari:

  • Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025
  • Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025
  • Nomor Kep/50/III/2025
  • Nomor 05/PKS/Db/2025

Pembatasan Berlaku 24 Maret – 8 April 2025

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyatakan pembatasan operasional angkutan barang berlangsung selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

“Iya, kami sudah menerima SKB terkait pembatasan angkutan selama Lebaran, baik di jalan nasional maupun jalan tol,” ujar Bambang, Kamis (13/03/2025).

Pembatasan berlaku di beberapa ruas jalan utama, termasuk:

  • Tol Trans Sumatera: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
  • Jalan Nasional Non-Tol di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama periode ini meliputi:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandeng.
3. Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan yang Dikecualikan

Namun, ada beberapa angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas, di antaranya:
1. Mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
2. Pengangkut uang (hantaran uang)
3. Angkutan hewan ternak
4. Pupuk dan pakan ternak
5. Barang kebutuhan pokok masyarakat
6. Barang untuk penanganan bencana alam
7. Sepeda motor program mudik dan balik gratis.

“Angkutan barang yang dikecualikan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang,” jelas Bambang.

Surat muatan tersebut harus memuat informasi lengkap, termasuk jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat ini wajib ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *