PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran secara resmi menerima gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Tim Lima Partai Demokrat, Hanifal, membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Bawaslu Pesawaran.
“Hari ini Demokrat Pesawaran mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah,” ujar Hanifal, Kamis (13/03/2025).
Menurut Hanifal, pihaknya mempertanyakan keabsahan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pendaftaran pasangan Supriyanto-Suriansyah dan menolak berkas pendaftaran Elin Septiani.
Demokrat Pertanyakan Dasar Hukum KPU
Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto, juga menyampaikan keberatan terkait dasar hukum yang digunakan KPU dalam menerima pendaftaran Supriyanto-Suriansyah.
“Sejak awal, KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah tiga partai pengusung wajib bersatu, dan jika tidak, bagaimana solusinya? Hal ini seharusnya dijelaskan dalam Juklak,” jelas Midi.
Ia menambahkan bahwa KPU sebelumnya menyatakan tiga partai pengusung harus mengajukan satu pasangan calon secara bersama-sama.
“Kami sudah berkomunikasi dengan PPP dan Golkar untuk mengusung calon yang sama, namun hingga akhir pendaftaran tidak ada kesepakatan. Keputusan KPU yang menerima pendaftaran Supriyanto-Suriansyah bertentangan dengan pernyataan mereka sendiri terkait kewajiban tiga partai koalisi bersatu,” tegasnya.
Bawaslu Akan Verifikasi Gugatan
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan gugatan dari Partai Demokrat.
“Iya, tadi sore kami Bawaslu menerima gugatan sengketa dari Demokrat,” ujar Fatih.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu sedang memproses verifikasi berkas gugatan.
“Berkas permohonan sedang kami verifikasi. Besok, Bawaslu Pesawaran akan memberikan pemberitahuan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu diperbaiki,” pungkasnya.
Dengan diterimanya gugatan ini, proses Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran berpotensi mengalami dinamika yang semakin kompleks. (sandika)